Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Rapor Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa


1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 9955/D/PD/2018 Tentang Rapor Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui Surat Edaran tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota penjelasan tentang ketentuan pemberian Laporan hasil belajar peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan perlakuan pada ijazah bagi peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Ketentuan tersebut dibuat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan. Penjelasan lengkap tercantum pada file Surat Edaran yang dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN

About the author

Restu Ahmad
Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.