🔔New Update Telegram

Download Juklak Penerbitan NUPTK Tahun 2019

OPS BUKAL - Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.

Mekanisme Penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Download Juknis / Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 2019
Juknis Penerbitan NUPTK tahun 2019

PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan). Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik,
dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua
persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima
pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini  terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). 

Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK. Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK: 
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar. 
  2. Belum memiliki NUPTK. 
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN; 
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Itulah Penjelasan singkat mengenai Juknis / Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 2019 yang dapat admin jelaskan, untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah ini :

Download Juknis Penerbitan NUPTK 2019 Pdf

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.