🔔New Update Telegram

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan (KKG/MGMP)

OPS BUKAL -Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 20 ayat (b) menyatakan bahwa “dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademikdan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni”.
Pada intinya, undang-undang ini mempersyaratkan seorang guru profesional harus memiliki:
  1. Kualifikasi akademik minimal D4 (S1);
  2. Kompetensi sebagai agen pembelajaran, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
  3. Memiliki sertifikat pendidik
Sehubungan dengan berjalannya undang-undang ini, seorang guru profesional diberikan kesempatan untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan keprofesionalannya melalui beberapa aspek, yaitu melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG) dan mengadakan pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Pengertian KKG/MGMP
KKG (Kelompok Kerja Guru) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi para guru sekolah dasar/Madrasah ibtidaiyah di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari beberapa sekolah. Sedangkan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) adalah forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran pada SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMALB/MALB yang berada pada satu wilayah / kabupaten / kota / kecamatan / sanggar / gugus sekolah yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahanreorientasi pembelajaran kelas. Organisasi MGMP berada dibawah naungan Dinas Pendidikan tingkat kota di seluruh Indonesia. 

KKG/MGMP dilakukan oleh guru-guru yang memiliki kemampuan (tutor inti atau pemandu bidang studi/mata pelajaran), yang sebelumnya telah mendapatkan penataran oleh Kemendiknas. Wadah ini diharapkan untuk dapat meningkatkan profesionalisme guru untuk belajar, baik berupa sikap, kemampuan, pengetahuan, maupun keterampilan, sehingga memiliki dampak positif bagi para murid-muridnya.

Fungsi KKG/MGMP
Organisasi KKG/MGMP memiliki beberapa fungsi yakni sebagai berikut :
  1. Menyusun program jangka panjang, menengah, dan pendek serta mengatur jadwal tempat dan kegiatan secara rutin;
  2. Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota;
  3. Meningkatkan mutu profesionalisasi guru dalam pengajaran, evaluasi, dan pembelajaran di dalam kelas sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
  4. Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif.
  5. Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Mata Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Rencana Pelajaran (RPP), dan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal);
Selain itu KKG/MGMP juga memiliki fungsi yang tersusun dalam program-program yang harus dipatuhi guru dan pemandu mata pelajaran. Progam ini berupa pembinaan bagi KKG. Isi pembinaan itu meliputi :
  1. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) ke dalam proses catur wulan.
  2. Menyusun perencanaan persiapan mengajar
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
  4. Menilai kemajuan perkembangan anak didik;
  5. Memberikan umpan balik secara teratur dan terus menerus;
  6. Membuat dan menggunakan alat bantu mengajar secara sederhana.
  7. Menggunakan dan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber dan media;
  8. Membimbing dan melayani murid yang mengalami kesulitan dalam belajar;
  9. Mengatur waktu dan mengolahnya secara efisien.
  10. Menyajikan materi pelajaran sesuai dengan perkembangan murid;
  11. Mengolah kegiatan belajar.
Tujuan KKG/MGMP
Adanya organisasi profesi berupa KKG/MGMP juga memiliki beberapa tujuan, yaitu:
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
  2. Memberikan kesempatan kepada anggota atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja dan mengembangkan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP;
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik;
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.