OPS BUKAL - Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020
Pokok dari Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, didalamnya dinyatakan bahwa :
- Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler harus menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 yang mana memuat daftar Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang II Tahun 2020.
Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 DOWNLOAD
Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Daftar Nama Sekolah) DOWNLOAD
Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Rekapitulasi) DOWNLOAD
Download KEPMENDIKBUD Nomor 350/P/2020 Google Drive
Download KEPMENDIKBUD Nomor 350/P/2020 JDIH Kemdikbud
Demikian informasi singkat tentang Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2020. Semoga Bermanfaat