🔔New Update Telegram

Daftar Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 Berdasarkan KEPMENDIKBUD No 350/P/2020

OPS BUKAL - Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020

Pokok dari Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020, didalamnya dinyatakan bahwa :
  1. Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  3. Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler harus menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020 yang mana memuat daftar Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang II Tahun 2020. 

Salinan Batang Tubuh Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 DOWNLOAD
Lampiran 1 Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Daftar Nama Sekolah) DOWNLOAD
Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 350/P/2020 (Rekapitulasi) DOWNLOAD

Download KEPMENDIKBUD Nomor 350/P/2020 Google Drive
Download KEPMENDIKBUD Nomor 350/P/2020 JDIH Kemdikbud

Demikian informasi singkat tentang Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 350/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2020. Semoga Bermanfaat

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.