🔔New Update Telegram

Fungsi NUPTK

Apa fungsi dan manfaat NUPTK ?. Pertanyaan ini mungkin akan dilontarkan oleh GTK, baik itu untuk GTK PNS maupun untuk GTK Non PNS. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). 

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 

Fungsi NUPTK

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. 

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan memang menjadi nomor yang penting bagi GTK. Beberapa persyaratan pembuatan NUPTK pasti berubah-ubah mengikuti kebijakan Pemerintah. 

Fungsi dan Manfaat NUPTK 2017 

Sebagian dari kita mungkin akan bertanya-tanya, apa saja fungsi serta manfaat memiliki NUPTK ? apakah penting atau tidak! Yang pastinya pertanyaan ini bisa dijawab dengan melihat kegunaan NUPTK yang sudah-sudah. Manfaat serta fungsi NUPTK, akan berbeda-beda sesuai pemegang kartu NUPTK tersebut. Secara umum fungsinya sebagai berikut: 
  • Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga pendidik.
  • Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Berikut ini manfaat NUPTK bagi GTK PNS: 

  1. Mengikuti Program Sertifikasi
  2. Mendapatkan Tunjangan
  3. Mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)
  4. Dan lainnya.

Sedangkan untuk Non PNS, bisa kita lihat manfaat NUPTK adalah sebagai berikut: 

  1. Memperoleh tunjangan
  2. Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional
  3. Mengikuti UKG
  4. Memperoleh Beasiswa Pendidikan
  5. dan lainnya
Sebagai tindak lanjut amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data sembilan program jangka panjang Ditjen PMPTK sebagai berikut: 
  1. Program peningkatan kualifikasi guru.
  2. Program sertifikasi profesi guru.
  3. Program pengembangan mutu PTK-PNF.
  4. Program tunjangan guru (fungsional, profesi, khusus, dan maslahat tambahan).
  5. Program penghargaan dan perlindungan PTK.
  6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan, dan pengembangan karier PTK.
  7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan.
  8. Program pembinaan tenaga kependidikan.
  9. Program penguatan kinerja PMPTK.
Untuk yang sudah memiliki NUPTK tetapi belum mempunyai kartu NUPTK bisa melakukan Cetak kartu NUPTK secara Gratis melalui link berikut 
Semoga Bermanfaat dan bisa menjawab pertanyaan dari apa fungsi dai NUPTK tersebut.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.