🔔New Update Telegram

SE Dirjen Pendidikan Vokasi Mengenai Pembelajaran Praktik, PKL, Sertifikasi Kompetensi SMK

OPS BUKAL - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak tidak dapat dilaksanakannya pembelajaran praktik dan praktik kerja lapangan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 yang tujuannya untuk membuat strategi dan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
  1. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK kelas X dan XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas X, XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • a. Bagi peserta didik SMK yang tidak dapat melaksanakan pembelajaran praktik secara daring dalam masa penetapan wabah Covid-19, maka sekolah dapat memberikan mated pembelajaran praktik dimaksud di sekolah sebelum berakhimya masa pelajaran tahun 2019/2020 atau pada tahun pelajaran berikutnya setelah berakhimya masa penetapan wabah Covid-19 oleh pemerintah pusat; 
    • b. Pembelajaran praktik pada huruf a dilaksanakan dengan sistem blok setelah pembelajaran teori selesai dilaksanakan.
  2. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK kelas XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:  
    • a. Peserta didik yang belum menyelesaikan PKL sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagai akibat penetapan masa Covid-19, maka peserta didik dimaksud dianggap telah menyelesaikan PKL; 
    • b. Peserta didik yang sama sekali belum melaksanakan PKL sebagai akibat penetapan masa Covid-19, maka sekolah dapat mengganti kegiatan PKL dengan tugas sebagai berikut: 
      • 1) Melakukan tugas-tugas berbasis proyek dan/atau pembelajaran berbasis masalah dapat dilakukan bekeijasama dengan DUDI dan/atau dilakukan secara mandiri oleh sekolah; 
      • 2) Melaksanakan kegiatan individu kewirausahaan yang dilakukan oleh siswa baik secara individu maupun kelompok kecil dibawah pengawasa guru (dibuktikan dengan laporan kinerja dan portofolio usaha); 
      • 3) mengikuti pengenalan dunia kerja/job orientation yang dilakukan melalui kerja sama sekolah dan mitra DUDI.
  3. Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang belum mengikuti uji kompetensi namun ingin memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan Ketentuan sebagai berikut :
    • a. Uji Kompetensi oleh LSP-P1 dilaksanakan sampai dengan akhir Agustus 2020, berdasarkan Surat Ketua BNSP Nomor B.509/BSNP/V/2020 tanggal 6 Mei 2020; 
    • b. Uji Kompetensi oleh Sekolah yang bekerja sama dengan DUDI, LSP-P3, atau lembaga lain yang diakui dilaksaakan sampai dengan akhir November 2020; 
    • c. Dalah hal Uji Kompetensi sampai dengan jangka waktu sebagaiman dimaksud pada hurf a dan b dapat dilaksanakan paling lama November tahun 2021; 
    • d. Apabila Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c dilaksanakan masih dalam masa penetapan Covid-19, maka Uji Kompetensi wajib dilakasanakan sesuai Protokol Kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Itulah Surat edaran Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik Dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk suratnya dapat diunduh disini

Semoga Bermanfaat

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.