🔔New Update Telegram

Mendikbud: Memakai Seragam dan Atribut Keagamaan di Sekolah adalah Hak Individu

OPS BUKAL - Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.


Mendikbud menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ia mengatakan, memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu. Mendikbud berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud saat mengumumkan SKB secara virtual pada Rabu (3/2/2021). Pengumuman SKB juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pengumuman tersebut dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama tiga menteri dari lokasi masing-masing.

Berdasarkan SKB tersebut, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara ranah Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. Mendikbud mengatakan, Kemendikbud mengambil posisi yang sangat tegas jika terdapat pelanggaran dari ketentuan yang diputuskan dalam SKB tersebut.

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain. Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” katanya. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/mendikbud-memakai-seragam-dan-atribut-keagamaan-di-sekolah-adalah-hak-individu

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.