Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis,
mandiri, professional dan akuntabel. Dalam melaksanakan fungsinya, komite
sekolah bertugas untuk:
- a. Memberikan Pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- kebijakan dan program sekolah
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS)
- Kriteria Kinerja Sekolah
- Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah dan
- Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain
- b. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik/perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
- c. Mengawas pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah
untuk informasi yang lebih detail terkait dengan permendikbud nomor 75 tahun
2016 tersebut, anda bisa unduh link
berikut ini