OPS BUKAL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meneribitkan
Petunjuk Pelaksaan Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
(Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.
Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juklak PIP SD SMP SMA SMK
Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Program Indonesia Pintar. Dengan demikian peraturan ini menjadi regulasi
terbaru terkait pengaturan implementasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar
(PIP).
Berdasarkan
Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
(Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang
digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi
Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan
pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.
Adapun rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA
SMK Tahun 2021 ini tercantum dalam Lampiran Persesjen – Persetjen Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Ditegaskan pula dalam Persekjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Pada saat Peraturan
Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas
sasaran:
a. Peserta Didik pemegang KIP;
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Selengkapnya tentang
Apa Itu Program Indonesia Pintar
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia
Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun
2021.
Unduh Juknis Juklak PIP Tahun 2021 Semua Jenjang Disini
Demikian informasi tentang Persesjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya.