🔔New Update Telegram

Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021

OPS BUKAL - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021.

SMK Pusat Keunggulan merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja.

Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan diharapkan menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.


SMK Pusat Keunggulan adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Target akhir dari program ini adalah menjadikan SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.


Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, salah satu kegiatan dalam Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan adalah pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, serta pengawas sekolah.


Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan, maka perlu melaksanakan seleksi dan menetapkan perguruan tinggi sebagai pelaksana pendampingan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

Ditetapkan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 untuk selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud bertugas untuk melaksanakan:

  1. Pelaksanaan koordinasi dengan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
  2. perguruan tinggi lainnya, dinas pendidikan provinsi, dan dinas terkait;
  3. Pendampingan pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan dan implementasi link and match dengan dunia kerja.
  4. Fasilitasi dan/atau pelatihan pelaksanaan in house training kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah;
  5. Fasilitasi implementasi pembelajaran berbasis komunitas kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah;
  6. Pendampingan kepala sekolah di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan SMK;
  7. Pendampingan penggunaan teknologi bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; dan
  8. Penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan tindak lanjut capaian pembelajaran di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

SMK Pusat Keunggulan yang didampingi oleh Perguruan Tinggi Pendamping akan ditetapkan dalam surat penugasan. Perguruan Tinggi Pendamping bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

SK Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini.

Demikian Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.