🔔New Update Telegram

Juknis PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak di atur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2022

Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.


Juknis PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak



Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk Guru Dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.

Rasional

Pelibatan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dalam Program PPG Dalam Jabatan ini diharapkan menghasilkan Guru profesional yang memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Dengan demikian lulusan Program PPG dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP (Pendidikan Guru Penggerak akan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. 

Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity). Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru lulusan PGP.

    Tujuan

    Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

    Persyaratan

    Penerimaan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
    1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
    2. Memiliki Sertifikat PGP;
    3. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV);
    4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    5. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
    6. Sehat jasmani dan rohani;
    7. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
    8. Berkelakuan baik; dan
    9. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Hal lainnya tertuang dalam Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.




    Salinan Persesjen 21 Tahun 2022 387 KB .pdf
    Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

    Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    About the Author

    Operator Sekolah, Opreker, Blogger

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai Postingan.
    Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
    kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

    Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
    KLIK DIBAWAH
    Cookie Consent
    We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
    Oops!
    It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
    AdBlock Detected!
    We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
    The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
    Site is Blocked
    Sorry! This site is not available in your country.