🔔New Update Telegram

Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan





Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan BOSP Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan yang mana termuat didalam Dana BOP PAUD, Dana BOS; dan Dana BOP Kesetaraan


Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
  2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

    Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:
    1. a. Dana BOP PAUD;
    2. b. Dana BOS; dan
    3. c. Dana BOP Kesetaraan.

    Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP
    1. Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
    2. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
      1. a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I; dan
      2. b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
    3. Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
    4. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOSP tahun anggaran berikutnya

    Penyaluran Dana BOSP 

    Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
    Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

    Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria berikut:
    a. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan
    b. nama rekening diawali dengan NPSN.

    Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksudditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

    Dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus
    nonfisik

    Terkait Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP selengkapnya bapak/ibu dapat melihat melalui file Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 berikut ini :





    Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 571 KB .pdf


    Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

    Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    About the Author

    Operator Sekolah, Opreker, Blogger

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai Postingan.
    Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
    kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

    Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
    KLIK DIBAWAH
    Cookie Consent
    We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
    Oops!
    It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
    AdBlock Detected!
    We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
    The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
    Site is Blocked
    Sorry! This site is not available in your country.