🔔New Update Telegram

Rilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 4

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Rilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) VERSI 4


Mulai hari ini, Senin 7 Agustus 2023, ARKAS 4  telah resmi dirilis dan dapat digunakan oleh seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler meskipun di daerah terpencil tetap dapat menggunakan ARKAS, namun tidak untuk Sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional. 

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).





Berikut beberapa pembaruan dalam ARKAS 4:
  1. Sistem penganggaran dan penatausahaan sesuai dengan Juknis BOS Reguler 2023.
  2. Pengambilan sisa dana anggaran otomatis yang bisa digunakan secara fleksibel.
  3. Perhitungan pajak otomatis yang menyesuaikan dengan jenis pembelanjaan secara detail.
  4. Fitur lapor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Penyesuaian alur dan desain untuk proses pencatatan yang lebih efektif dan akurat.
  6. Integrasi ARKAS dengan SIPLah untuk pengisian pembelanjaan secara otomatis. 
    Adapun alasan Satuan pendidikan harus menggunakan ARKAS agar:
    1. Dapat mengelola keuangan satuan pendidikan secara lebih baik lagi, mulai dari proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS
    2. Berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan mampu berkoordinasi dengan baik dalam sistem informasi ARKAS
    3. Memiliki laporan yang sesuai dengan format yang telah diamanatkan dalam regulasi pemerintah.


    Untuk cara penggunaan lebih lanjut dapat melalui laman berikut ini https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/en-us/categories/4472145728537-ARKAS-4-0

    untuk mengunduh melalui laman berikut ini https://arkas.kemdikbud.go.id/download/arkas4


    Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

    Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    About the Author

    Operator Sekolah, Opreker, Blogger

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai Postingan.
    Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
    kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

    Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
    KLIK DIBAWAH
    Cookie Consent
    We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
    Oops!
    It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
    AdBlock Detected!
    We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
    The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
    Site is Blocked
    Sorry! This site is not available in your country.