Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Informasi
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1
Tahun 2025
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal
Guru, Tenaga Kependidikan
dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan
melaksanakan PPG bagi Guru
Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 325.000 orang.
Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 sebagai
berikut:
- Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
- a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
- d. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
- e. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
- Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
- Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
- Peserta melakukan konfirmasi bersedia terlebih dahulu kemudian lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir.
- Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang GTK.
- Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
- Informasi resmi selanjutnya terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id.
- Bagi guru yang masuk di dalam poin 1 namun belum terpanggil dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap I, maka akan terpanggil pada tahap berikutnya.
- Bagi guru yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu berikutnya yang akan diinformasikan secara resmi.
- Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan
- Belanja Negara (APBN).
Berikut ini
Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru
Tertentu Tahap 1 Tahun 2025
Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri
A. Jadwal Pelaksanaan
B. Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor
Diri LPTK
Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun
SIMPKB
masing-masing.
- Pakta Integritas (download)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
untuk selengkapnya dapat mengunduh surat edaran berikut ini :
PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025
705 KB
.pdf
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.