🔔New Update Telegram

Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025




Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan
dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru
Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 325.000 orang.


Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 sebagai berikut:
  1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
    • a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
    • b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
    • c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
    • d. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
    • e. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
  2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
  3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
  4. Peserta melakukan konfirmasi bersedia terlebih dahulu kemudian lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir.
  5. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang GTK.
  6. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
  7. Informasi resmi selanjutnya terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id.
  8. Bagi guru yang masuk di dalam poin 1 namun belum terpanggil dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap I, maka akan terpanggil pada tahap berikutnya.
  9. Bagi guru yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu berikutnya yang akan diinformasikan secara resmi.
  10. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan
  11. Belanja Negara (APBN).


Berikut ini Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025


Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri
A. Jadwal Pelaksanaan

 

B. Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK
Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB
masing-masing.
  1. Pakta Integritas (download)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
    untuk selengkapnya dapat mengunduh surat edaran berikut ini :





    PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 705 KB .pdf


    Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

    Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    About the Author

    Operator Sekolah, Opreker, Blogger

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai Postingan.
    Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
    kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

    Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
    KLIK DIBAWAH
    Cookie Consent
    We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
    Oops!
    It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
    AdBlock Detected!
    We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
    The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
    Site is Blocked
    Sorry! This site is not available in your country.