Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana operasional pendidikan yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Apa Itu Dana BOSP?
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia. Dana ini mencakup Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.Tujuan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025
Melalui peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik, tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan utamanya antara lain:
- Menjamin akses pendidikan untuk semua melalui distribusi dana yang tepat.
- Meningkatkan kualitas pembelajaran dengan dukungan dana operasional yang memadai.
- Memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
Jenis Dana yang Diatur dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025
✅ Dana BOP PAUD: Untuk operasional pendidikan anak usia dini.
✅ Dana BOS: Untuk operasional sekolah dasar hingga menengah.
✅ Dana BOP Kesetaraan: Untuk pendidikan nonformal seperti PKBM dan SKB.
Persyaratan Penerima Dana
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata di Aplikasi Dapodik.
- Telah melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi riil satuan pendidikan .
- Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
- fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
- efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
📄 Unduh Permendikdasmen 8 Tahun 2025 (PDF): Klik di sini untuk mengunduh