Banyak yang kaget, kok bisa TPG dipotong BPJS? Nah, biar tidak simpang siur, yuk kita bahas bersama aturan resminya, supaya paham dan tidak salah persepsi.
Dasar Hukum Potongan Tunjangan Guru 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Imbauan Mendikdasmen Nomor 12528/MDM.A/PR.06.00/2025 tanggal 23 Juni 2025. Isinya mengatur tentang Kewajiban Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), termasuk guru-guru PNS dan PPPK di daerah.
Intinya, mulai pertengahan tahun ini, potongan iuran JKN tidak hanya diambil dari gaji pokok, tetapi juga dipotong langsung dari tunjangan kita, seperti:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Khusus Guru
- Tambahan Penghasilan Guru (TPG Tambahan)
Kenapa Tunjangan Guru Dipotong untuk JKN?
Selama ini, mungkin kita merasa hanya gaji pokok saja yang dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. Namun sesuai aturan terbaru, seluruh komponen penghasilan tetap kita, termasuk tunjangan, masuk hitungan iuran JKN.
Potongan ini dilakukan agar:
- Kepesertaan BPJS Kesehatan guru tetap aktif tanpa kendala
- Tidak ada lagi guru yang status BPJS-nya non-aktif atau tertunggak
- Guru dan keluarga terlindungi jaminan kesehatan secara penuh
Jadi bukan semata-mata pemotongan, tapi bentuk perlindungan kita sebagai ASN, khususnya tenaga pendidik.
Besaran Potongan Iuran JKN Guru Tahun 2025
Berikut rinciannya:
- Total Iuran JKN: 5% dari penghasilan tetap
- ➡️ 4% dibayar pemerintah daerah (pemda)
- ➡️ 1% dipotong langsung dari penghasilan guru
Yang dihitung sebagai penghasilan tetap meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Khusus
- Tambahan Penghasilan Guru
Dengan kata lain, mulai pencairan tunjangan triwulan II, akan ada potongan sekitar 1% untuk iuran JKN.
Kapan Potongan TPG Dipotong BPJS Mulai Berlaku?
Potongan tunjangan guru untuk iuran JKN mulai diterapkan sejak:
- Triwulan II Tahun 2025, yaitu periode April–Juni 2025
Potongan tersebut baru terasa saat pencairan tunjangan triwulan kedua, biasanya di bulan Juni atau Juli 2025, tergantung daerah masing-masing.
Jadi, Bapak/Ibu jangan kaget kalau nilai tunjangan cair terasa "berkurang" sekitar 1%.
Kewajiban Pemerintah Daerah Terkait Iuran JKN Guru
Agar pelaksanaan kebijakan ini lancar, pemerintah daerah harus:
- Mengalokasikan anggaran pembayaran iuran JKN guru di APBD 2025
- Membayar iuran 4% untuk guru ASND tepat waktu
- Memastikan seluruh guru aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Melakukan pemotongan otomatis 1% dari tunjangan guru
Semua ini demi melindungi hak kita sebagai guru ASN dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
berikut ini surat edarang lengkap tentang Surat Imbauan Mendikdasmen Nomor 12528/MDM.A/PR.06.00/2025 Kewajiban Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kesimpulan: Pentingnya Pahami Potongan Tunjangan Guru 2025
Bapak/Ibu Guru, Potongan Tunjangan Guru 2025 adalah kebijakan resmi yang bertujuan memastikan kepesertaan kita di BPJS Kesehatan aktif tanpa kendala. Jangan sampai kita salah paham atau mengira tunjangan kita "dipotong semena-mena".
Ingat, iuran JKN adalah bagian dari gotong-royong nasional untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat, termasuk kita sebagai tenaga pendidik.
Lebih baik dipotong otomatis daripada harus bayar sendiri-sendiri, setuju ya?
Kalau ada informasi tambahan soal tunjangan guru, iuran BPJS, atau aturan ASN terbaru, saya akan share lagi di blog ini.
Tetap semangat mengajar, jaga kesehatan, dan mari kita dukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama!