🔔New Update Telegram

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Halo rekan-rekan guru di seluruh Indonesia! Kali ini saya ingin berbagi informasi yang menurut saya sangat penting untuk kita semua ketahui, terutama bagi kita yang berprofesi sebagai guru. Seperti yang kita tahu, tugas dan tanggung jawab guru terus mengalami penyesuaian seiring perubahan kebijakan pendidikan di Indonesia.

Baru-baru ini, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 atau lebih dikenal sebagai Permendikdasmen 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.


Sebagai guru, saya merasa perlu memahami peraturan ini agar kita bisa menjalankan tugas dengan optimal, sesuai aturan, dan tentunya tetap profesional. Nah, pada artikel ini saya akan mencoba merangkum isi peraturan tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami, berdasarkan apa yang sudah saya pelajari dari dokumen resminya.

Latar Belakang Terbitnya Permendikdasmen 11 Tahun 2025

Sebelum kita masuk ke poin-poin pentingnya, saya ingin menjelaskan dulu kenapa peraturan ini diterbitkan:

  • Pemerintah ingin menyelaraskan tugas guru dengan kebijakan transformasi pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat peserta didik.
  • Aturan lama, yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang sempat diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, dianggap perlu disempurnakan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
  • Peraturan ini juga hadir untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan beban kerja, dan penghargaan terhadap peran guru dalam berbagai kegiatan pendidikan.

Poin-Poin Penting Permendikdasmen 11 Tahun 2025

Berikut ini adalah rangkuman poin penting yang menurut saya wajib kita pahami bersama:

1. Beban Kerja Guru Total 37 Jam 30 Menit Per Minggu

Guru wajib melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Beban kerja ini berlaku bagi guru di semua jenjang, baik pendidikan formal (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK) maupun guru pada pendidikan nonformal sesuai penugasan.

2. Lima Kegiatan Pokok dalam Beban Kerja Guru

Tugas guru tidak hanya mengajar, tetapi juga meliputi:

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  • Membimbing dan melatih peserta didik
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat sesuai beban kerja

3. Ketentuan Minimal Jam Tatap Muka

Guru wajib melaksanakan minimal 24 jam tatap muka per minggu, maksimal 40 jam per minggu.

Khusus Guru Bimbingan dan Konseling (BK) harus membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun.

4. Tugas Tambahan yang Diakui dan Dihitung dalam Beban Kerja

Tugas tambahan guru dapat dihitung sebagai bagian dari jam tatap muka. Berikut beberapa tugas tambahan beserta ekuivalensinya:

Tugas Tambahan Ekuivalensi Beban Kerja
Wali Kelas 2 jam tatap muka per minggu
Pembina OSIS 2 jam tatap muka per minggu
Pembina Ekstrakurikuler (≥ 20 siswa) 2 jam tatap muka per minggu
Koordinator Pengembangan Kompetensi 2 jam tatap muka per minggu
Guru Piket 1 jam tatap muka per minggu
Koordinator Proyek P5 (per rombel) 2 jam tatap muka per rombel per minggu
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan 2 jam untuk koordinator, 1 jam untuk anggota
Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi 1-2 jam tatap muka tergantung posisi
Tutor Pendidikan Kesetaraan 1 jam tatap muka per jam kegiatan

Tugas tambahan lainnya seperti pengurus organisasi profesi, koordinator MGMP tingkat kabupaten/provinsi, juga diakui dengan ketentuan yang rinci dalam lampiran peraturan.

5. Penugasan Guru di Luar Sekolah Induk (Satminkal)

Dalam kondisi tertentu, guru dapat ditugaskan mengajar di sekolah lain jika ada kebutuhan mendesak, seperti kekurangan guru bidang studi tertentu. Tugas ini tetap dihitung sebagai bagian dari beban kerja.

6. Tugas Kepala Sekolah dan Pengawas

  • Kepala sekolah melaksanakan tugas manajerial, kewirausahaan, dan supervisi.
  • Kepala sekolah tetap bisa mengajar jika dibutuhkan sesuai kebutuhan pembelajaran.
  • Guru yang diberi tugas sebagai pendamping satuan pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dan peningkatan mutu.

7. Kegiatan Pengembangan Kompetensi Wajib

Guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi, baik di sekolah maupun di luar sekolah, seperti pelatihan, workshop, atau program pengembangan profesi berkelanjutan (PKB).

Kapan Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Mulai Berlaku?

Peraturan ini mulai diberlakukan secara efektif mulai Tahun Ajaran 2025/2026, jadi kita masih punya waktu untuk memahami, mempersiapkan, dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Dampak Positif Bagi Guru

Menurut saya pribadi, ada beberapa dampak positif dari aturan ini:

  • Tugas tambahan guru lebih dihargai secara administratif dan berdampak pada pemenuhan jam kerja.
  • Ada kejelasan hitungan beban kerja, sehingga tidak ada lagi istilah "kelebihan atau kekurangan jam" yang membingungkan.
  • Pengembangan karakter, bakat minat, serta layanan konseling lebih diperkuat.
  • Guru didorong untuk lebih aktif berperan di kegiatan sekolah, bukan hanya di ruang kelas.
  • Ada pengakuan formal terhadap tugas di luar satuan pendidikan, termasuk penugasan ke sekolah lain jika dibutuhkan.
Untuk lebih lengkapnya berikut file Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Penutup

Sebagai guru, kita harus terus mengikuti perkembangan regulasi agar tidak ketinggalan informasi penting seperti ini. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini bukan hanya soal hitung-hitungan jam kerja, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan kita.

Semoga artikel ini membantu rekan-rekan guru memahami isi peraturan ini lebih mudah. Mari kita jalankan tugas kita sebaik mungkin, sesuai aturan, dan tetap semangat memberikan pendidikan terbaik untuk generasi penerus bangsa.

Kalau ada yang mau berdiskusi atau tanya lebih lanjut, boleh tulis di kolom komentar ya! 😊

#Permendikdasmen2025 #BebanKerjaGuru #GuruProfesional #PendidikanIndonesia

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.