Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASND

Kabar penting bagi seluruh Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi acuan terbaru mengenai petunjuk teknis (Juknis) pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru di daerah.



Mengapa aturan ini penting? Selain sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme, tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru secara akuntabel dan transparan. Artikel ini akan mengupas tuntas poin-poin penting yang wajib Anda ketahui.

Apa Itu Tunjangan Guru ASND? (Pengertian)

Berdasarkan Permendikdasmen 10/2026, terdapat tiga jenis bantuan dana yang diberikan kepada Guru ASND:

  • Tunjangan Profesi: Penghargaan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitasnya.
  • Tunjangan Khusus: Kompensasi bagi guru yang bertugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, perbatasan, atau daerah bencana.
  • Tambahan Penghasilan (Tamsil): Dukungan finansial bagi guru yang memenuhi kualifikasi namun belum menerima Tunjangan Profesi.

Maksud dan Tujuan Pemberian Tunjangan

Pemerintah menetapkan aturan ini dengan maksud agar penyaluran dana dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Secara umum, pemberian tunjangan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Mendorong profesionalisme dalam proses belajar mengajar.
  • Memberikan motivasi bagi guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis atau sosial yang tinggi (daerah khusus).

Syarat Penerima Tunjangan Berdasarkan Juknis Terbaru

Tidak semua guru otomatis mendapatkan tunjangan ini. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi:

1. Tunjangan Profesi

  • Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan kementerian.
  • Terdaftar di Dapodik dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan.
  • Besaran: Setara 1 kali gaji pokok per bulan.

2. Tunjangan Khusus

  • Bertugas di Satuan Pendidikan pada daerah khusus yang tercatat di Dapodik.
  • Memiliki NUPTK.
  • Besaran: Setara 1 kali gaji pokok per bulan.

3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  • Terdaftar aktif di Dapodik.
  • Besaran: Rp250.000,00 setiap bulan.

Tahapan dan Langkah-Langkah Penyaluran

Penyaluran tunjangan kini dilakukan secara sistematis melalui aplikasi pengelolaan tunjangan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Input/Pembaruan Data: Guru memperbarui data di Dapodik (beban kerja, NUPTK, status kepegawaian) didampingi operator sekolah paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  2. Sinkronisasi & Validasi: Direktorat Jenderal melakukan validasi data antara Dapodik dan aplikasi tunjangan paling lambat tanggal 13 setiap bulan.
  3. Penetapan Penerima: Pusat menetapkan surat keputusan (SK) penerima tunjangan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  4. Penyaluran: Dana disalurkan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara langsung ke rekening Guru ASND.

Jadwal Penyaluran (Tanggal Penting)

Berdasarkan Lampiran Permendikdasmen No 10 Tahun 2026, berikut adalah siklus bulanan yang harus diperhatikan:

No Aktivitas Batas Waktu Pelaksanaan
1 Pembaruan Data Guru di Dapodik Paling lambat tanggal 10
2 Sinkronisasi dan Validasi Data Paling lambat tanggal 13
3 Penetapan SK Penerima Tunjangan Paling lambat tanggal 15
4 Penyaluran Dana ke Rekening Setelah tanggal 20 (Jan-Nov) / Setelah tanggal 15 (Des)

Catatan: Guru dapat memantau informasi penyaluran secara mandiri melalui aplikasi Info GTK.

Hal-hal yang Membatalkan Tunjangan (Penghentian Pembayaran)

Pembayaran tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya jika guru mengalami kondisi berikut:

  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Mendapat tugas belajar atau dipidana penjara.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 hadir untuk memastikan hak-hak Guru ASND terpenuhi dengan lebih teratur dan transparan. Pastikan data Anda di Dapodik selalu akurat dan valid sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar proses pencairan tunjangan berjalan lancar.

Dengan kesejahteraan yang terjamin, diharapkan kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia akan semakin meningkat. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada rekan-rekan guru lainnya!


Sumber Referensi:

Salinan Permendikdasmen RI Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND.


File lengkapnya dapat di unduh melalui tautan berikut ini :


Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.

About the author

Restu Ahmad
Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.