Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang Penetapan Hari sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 ada beberapa penetapan baru terkait Hari Sekolah ini..
Berikut ini saya kutip dari Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 Pas 2 tersebut :
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu)
hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari
dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40
(empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1
(satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima)
hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat
menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma
lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima)
jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk lebih lengkapnya silahkan mengunduh Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 dibawah ini .
Sekian Postingan kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
SALAM SATU DATA