🔔New Update Telegram

LARANGAN BAGI ASN DALAM PILKADA 2018

OPS BUKAL - Menjelang Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah, Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) sering kali menjadi sorotan publik. Banyak sekali batasan-batasan yang diberikan khususnya untuk para ASN tersebut, bahkan termasuk foto Selfie bersama juga sebisa mungkin harus dihindari apalagi sampai di upload di media sosial seperti Facebook atau lainnya.



Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan bahwa perangkat birokrasinya terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Kutipan pembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Mengawali diskusi yang didominasi rekan mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.


Lalu apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session:

  1. Boleh atau tidak memberikan like or dislike fanpage paslon? Tidak!
  2. Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!
  3. Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon? Tidak!
  4. Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!
  5. Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!
  6. Boleh atau tidak bahas politik di kantor? Tidak!
  7. Boleh atau tidak memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!
  8. Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung? Tidak!

Jadi sebagai ASN semoga kita dapat menghindari larangan-larangan yang telah ditetapkan untuk para Aparatur Sipil Negara.


Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul LARANGAN UNTUK ASN DALAM PILKADA 2018. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.