🔔New Update Telegram

Persyaratan untuk mendapatkan SK Inpassing 2019

OPS BUKAL - informasi yang akan kami berikan buat Bapak/Ibu guru yang memerlukan informasi tentang proses penyetaraan jabatan guru non PNS terutamanya untuk lengkapi persyaratannya. Inpassing adalah penentuan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.



Proses pemberian SK inpassing ini tidak demikian saja dikasihkan pada semua guru Non PNS. Tentu saja dalam pemberian SK diputuskan beberapa prasyarat yang perlu tercukupi. Beberapa prasyarat itu ialah seperti berikut:

  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2.  Memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yangdiperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi,   bagi  yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi  guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
  8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  9. Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.


Sebelum di lajutkan Untuk lebih jelasnya silakan Download Di Bawah ini

  • Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan  GBPNS KLIK DISINI
  • Download Juknis Pyetaraan Guru Bukan PNS KLIK DISINI
  • Download Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing KLIK DISINI
  • Download Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing  KLIK DISINI


div> Inpassing bukan hanya untuk memberi tunjangan profesi buat mereka, akan tetapi lebih jauh ialah untuk mengambil keputusan kesetaraan jabatan, pangkat/kelompok yang sama dengan ketetapan yang laku sekailgus untuk teratur administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Demikan Artikel Pada Kali Ini Tentang Persyaratan untuk mendapatkan SK Inpassing 2018/2019 semoga Bermanfaat Bagi Kita semua Yang Mau Menajukan Usulan Inpassing 

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.