🔔New Update Telegram

Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.0

OPS BUKAL  - Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah.

APLIKASI VERSI 3.0 (DIRILIS TANGGAL 15-03-2021)

Berdasarkan Permendikbud Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 3.0.

Daftar Perubahan Aplikasi RKAS (ARKAS) Dikdasmen Versi  3.0

  1. Buka anggaran 2021
  2. Perbaikan BKU
  3. Perbaikan BKU SiLPA
  4. Perubahan periode per bulan pada Anggaran 2021
  5. Perbaikan SPJ Minus
  6. Perbaikan Volume SPJ
  7. Optimalisasi sinkronisasi aplikasi
  8. Penambahan sync report online
  9. Perubahan engine print
  10. Perubahan tampilan versi 3.0
  11. Optimasi aplikasi
  12. Anggaran 2021 sesuai dengan KEPMEN
  13. Hapus BKU ditutup
  14. Penambahan pengajuan penghapusan BKU

Berikut petunjuk install ARKAS Versi 3.0
  1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 3.0 pada laman ARKAS Versi 3 atau Disini
  2. Install ARKAS Versi 3.0 sampai dengan selesai
  3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 3.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu
Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

1 komentar

  1. Unknown
    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.