🔔New Update Telegram

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

OPS BUKAL - Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) menerbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. 

Buku ini untuk membantu para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas di masa Pandemi Covid-19 terutama bagi sekolah yang melaksanakan belajar di rumah (BDR).

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Dasar hukum diterbitkannya Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk melaksanakan SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19. 

Adapun tujuan diterbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk Memberikan panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 memberikan panduan praktis tentang langkah perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja kepala sekolah. Berikut ini saya kutip panduan perencanaan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam masa pandemi covid-19, yakni: 
  1. Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah
  2. Update informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/ Guru/ Karyawan/ Paguyuban orang tua
  3. Membuat surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring
  4. Membuat surat pemberitahuan/ edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring
  5. Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll)
  6. Merancang solusi untuk guru dan muridyang mengalami hambatan dalam penggunaan media pembe-lajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajar mandiri, home visit, dll)
  7. Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll)
  8. Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020
  9. Meminta guru membuat peren-canaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang harus dilakukan)
  10. Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang tua peserta didik.
  11. Meminta guru untuk mengirim/ mengunggah bahan/media pem-belajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetap-kan atau disepakati bersama.
Untuk lebih lengkap seperti apa Panduan Kerja Pengawas sekolah dalam masa belajar di rumah (BDR) silahkan download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, melalui link di bawah ini 

Link download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 (disini

Demikian informasi tentang Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.