🔔New Update Telegram

UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI

OPS BUKAL - Bea Meterai menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (kertas dan bukan kertas). 

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, diterbitkan dengan pertimbangan: 
  1. Bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 
  2. Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan; 3) bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, Tarif Bea Meterai adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Adapun Bea Meterai dikenakan atas: a) Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan b) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdat, meliputi: 
  • a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 
  • b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 
  • c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 
  • d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  • e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  • f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 
  • g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 
    1. Menyebutkan penerimaan uang; atau
    2. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  • h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, bahwa Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa: 
a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang: 
  1. Surat penyimpanan barang; 
  2. Konosemen; 
  3. Surat angkutan penumpang dan barang; 
  4. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; 
  5. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan 
  6. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5; 
b. segala bentuk ljazah; 
c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud; 
d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 
e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; 
f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; 
g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah; 
h. surat gadai; 
i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan 
j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter. 

Selengkapnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, melalui link di bawah ini 

Link download UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai (disini

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.