OPS BUKAL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah
menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru PPDB pada TK SMP SMA SMK.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sebagai penyempurnaan atas Permendikbud
sebelumnya Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 belum mengakomodir perkembangan
kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diperbaharui.
Berikut ini garis besar tentan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel (dapat
dipertanggungjawabkan). PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah
yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender
atau agama tertentu.
1. Calon Peserta Didik Baru TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
- Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Calon Peserta Didik Baru SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Di dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik
baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan juga kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan
psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Di
dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik Baru SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon Peserta Didik Baru SMA atau SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi
persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian
tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia ini dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur
pendaftaran PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas
orang tua/wali, dan prestasi.
- Jalur zonasi terdiri atas:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Di dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah
Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi ini tidak berlaku untuk
jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada
link di bawah ini,
Demikian postingan mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Semoga
bermanfaat.