🔔New Update Telegram

SE Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021

OPS BUKAL - Surat Edaran SE  Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2021 dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan  Ujian Sekolah Tahun 2021 dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan  Ujian Sekolah Tahun 2021


Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut.

  1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
    • amenyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
    • b. memperoleh nilai sikapperilaku minimal baik; dan
    • cmengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
    • aportofolio berupa evaluasi atas nilai rapornilai sikapperilakudan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaandan sebagainya)
    • bpenugasan;
    • ctes secara luring atau daring; dan/atau
    • d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
    • b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan; 
    • c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
    • d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
    • e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
  7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
      • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
      • penugasan;
      • tes secara luring atau daring; dan/ atau
      • bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    • b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun 2021 dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) lengkapnya dapat diunduh melalui tautan dibawah ini.


Demikian postingan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Ujian Sekolah Tahun 2021 dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). semoga bermanfaat, Salam Satu Data Indonesia, Data Tepat dan Akurat.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.