🔔New Update Telegram

Juknis THR dan Gaji ke-13 ASN, PMK 42 Tahun 2021

OPS BUKAL - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. PMK itu berisi tentang petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri Seluruh Indonesia.


Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Bab I/Ketentuan Umum/Pasal 1 berisi tentang syarat penerima dan siapa saja yang berhak menerima THR, Gaji 13, pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, dan lainnya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal dalam hal:
  • a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau
  • b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 5)

Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud  belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (Pasal 11 Ayat 1 dan 2)

Gaji Ketiga Belas dapat  dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksudbelum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.(Pasal 12 Ayat 1 dan 2)


Berikut Lampiran tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri Seluruh Indonesia

Besaran THR dan Gaji ke-13 2021 ASN 




Selengkapnya terkait PMK Tunjangan Hari Raya THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 dapat di unduh melalui tautan dibawah ini


Semoga Bermanfaat

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.