🔔New Update Telegram

Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021

OPS BUKAL - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021.

Informasi tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 ini untuk menindaklanjuti  Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama pada Diktum Kelima.


Petunjuk Teknis tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Tujuan


Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan ini dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru.

Selain itu, petunjuk teknis ini untuk memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Ruang Lingkup


Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Data guru-guru tersebut terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

Kepersertaan


Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama.

Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Syarat

Berikut ini adalah syarat kepesertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
  • a. Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA.
  • b. Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru).
  • c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • d. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah).
  • e. Usia saat mendaftar, yaitu paling tinggi 58 tahun.
  • f. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
  • g. Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut.
    • 1) Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017.
    • 2) Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG.
    • 3) Jika kuota belum tercukupi, maka penambahannya dapat dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan berikut.
      • a) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.
      • b) Usia dari calon peserta sertifikasi guru yang pengurutan usianya dari tertua.
      • c) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan guru saat pencalonan.
  • 4) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Mekanisme Pendaftaran

Mekanisme pendaftaran peserta PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.
  • a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang tersedia, yaitu dengan cara mengunggah dokumen persyaratan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.
  • b. Verifikasi dan validasi data oleh sistem sesuai ketentuan.
  • c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab.
  • d. Penetapan guru yang memenuhi kriteria sebagai calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
  • f. Penetapan peserta PPG Daljab Tahun 2021 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Daftar Ulang Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Ketentuan daftar ulang mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.

  • a. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.
  • b. Calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan melakukan tahapan sebagai berikut.
    • 1) Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-.
    • 2) Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.
  • c. Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang telah memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.
  • d. Data Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG dari Kementerian Agama, kemudian mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS tersebut.
  • e. Khusus Peserta PPG Daljab Tahun 2021 (mata pelajaran umum) akan menggunakan platform Learning Management System (LMS) PPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • f. Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untuk pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi.

4. Penyiapan Berkas Peserta PPG dalam Jabatan

Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy.

Adapun kelengkapan berkas pendukung adalah sebagai berikut.

  • a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah mendapatkan legalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya.
  • b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir yang mendapatkan legalisasi kepala madrasah/sekolah.
  • c. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir.
  • d. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri.
  • e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.

Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang terkirim, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.

Selanjutnya, LPTK wajib melaporkan pembatan data peserta tersebut beserta penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Waktu Pendaftaran


Waktu Pendaftaran calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 sebagai berikut.

  1. Sosialisasi Pendaftaran PPG : Tanggal 1- 2 April 2021
  2. Pendaftaran Administrasi pada SIMPATIKA atau SIAGA
    • a. Pendaftaran dari Peserta PLPG 2017 dan Peserta berbiaya Pemda : Tanggal 5 – 23 April 2021
    • b. Pendaftaran Peserta Lulus Prestes 2018 : Tanggal 26 April – 5 Mei 2021
    • c. Pendaftaran Peserta Lulus Pretest 2019 : Tanggal 7 – 15 Mei 2021

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 mengikuti prosedur sebagaimana skema berikut.

Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021

Secara rinci tentang skema pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020.

Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021 selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan link berikut ini.


Demikian Petunjuk Teknis Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.