Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 0329/J5/DM.00.03/2022 pada tanggal 10 Maret 2022 tentang Aktivasi Rekening/Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat kami nomor 112/J5/BP/2020 tanggal 26 Maret 2020
perihal Aktivasi Rekening/Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di
Bank Penyalur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana
terlampir dengan ini kami nyatakan tidak berlaku, selanjutnya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Proses aktivasi rekening SimPel dan/atau penarikan dana PIP mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), yang mengatur tentang:
- Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh peserta didik/orangtua/wali penerima PIP atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa (kepala/bendahara/guru) sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 BAB III huruf D angka 5;
- Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan oleh kuasa peserta didik apabila memenuhi salah satu kondisi sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 BAB III huruf D angka 6 dan untuk persyaratannya sesuai ketentuan pada angka 7; dan
- Prosedur penarikan dana bantuan PIP yang dilakukan oleh kuasa peserta didik sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 BAB III huruf E angka 1 sampai dengan 4.
- Proses aktivasi rekening SimPel dan/atau penarikan dana di bank penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) wajib memperhatikan protokol kesehatan;
- Dinas Pendidikan memastikan bahwa kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yang menerima kuasa dari penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening SimPel dan/atau penarikan dana agar segera menyerahkan buku tabungan dan dana sesuai nilai dana yang diambil dari bank kepada peserta didik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengambilan dilengkapi dengan tanda terima; dan
- Dana PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dan tidak dibenarkan adanya pemotongan oleh pihak manapun dengan alasan dan bentuk apapun.
Berikut ini Lampiran Surat Edaran tersebut :
Untuk File surat edaran
selengkapnya dapat kalian unduh melalui link dibawah ini
Semoga Bermanfaat.