Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
informasi terbaru terkait dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022
Tentang perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menetapkan perubahan Tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 melalui
Keputusan bersama Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022
Tentang perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaa Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun
2021.
Keputusan bersama 3 Menteri terkait
perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yaitu
menambahkan Cuti bersama Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam
lampiran berikut ini :
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya
sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog saya.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.