🔔New Update Telegram

Permendikbudristek Tentang Pendidikan Profesi Guru

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PENDIDIKAN PROFESI GURU


Menimbangbahwa untuk pemenuhan kebutuhan guru profesional perlu dilakukan pendidikan profesi guru;bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Guru;

Pengeertian
Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Tujuan
PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peserta PPG terdiri atas:
a. Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
b. Guru tertentu.



Peserta PPG sebagaimana dimaksud Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  5. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
  6. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Peserta PPG sebagaimana dimaksud Guru tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Guru tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas:
  1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2
  4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau 
  5. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.





Permendikbudristekdikti Tentang Pendidikan Profesi Guru 107 KB .pdf
Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.