Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK)

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK)


Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI serta menyongsong Indonesia Emas 2045, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong seluruh ASN untuk menampilkan data kompetensi yang komprehensif, salah satunya melalui pencantuman gelar profesi secara resmi.

🔍 Dasar Hukum:

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: ASN wajib terus mengembangkan kompetensi.


✍️ Ketentuan Pencantuman Gelar Profesi

  1. ASN yang memperoleh gelar profesi resmi dari Perguruan Tinggi atau Lembaga Sertifikasi Profesi nasional maupun global, dapat mengajukan pencantuman gelar.
  2. Gelar profesi tersebut bisa digunakan untuk pengembangan karier, sesuai peraturan perundang-undangan.


📌 Langkah-langkah Pengajuan Gelar Profesi oleh ASN:

  1. ASN mengajukan pencantuman gelar ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melampirkan ijazah/sertifikat profesi.
  2. Pejabat kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan validasi ijazah/sertifikat.
  3. Usulan diteruskan ke Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  4. BKN memberikan persetujuan atau penolakan melalui notifikasi di Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi (ASN Digital).
  5. Proses ini dapat dilakukan setiap saat melalui platform digital ASN.


🧾 Cara Mengajukan Pencantuman Gelar Profesi melalui ASN Digital

  1. Buka laman atau aplikasi ASN Digital.

  2. Pilih menu Layanan ASN.

  3. Klik Update Data Mandiri.

  4. Masuk ke bagian Riwayat Profesi.

  5. Klik Tambah dan isi data berikut:

    Untuk ASN Berprofesi Guru dengan Gelar "Gr.", isilah sebagai berikut:

    • Jenis Profesi: Guru dan Dosen

    • Nama Profesi: Guru

    • Nomor Sertifikat: Sesuai nomor pada sertifikat pendidik (serdik)

    • Tanggal Sertifikat: Sesuai tanggal pada serdik

    • Instansi Penyelenggara: Nama LPTK pada serdik

    • Posisi Gelar: Pilih diletakkan di depan atau di belakang nama

    • Klasifikasi Profesi: Pendidikan

  6. Simpan dan tunggu proses verifikasi dari pejabat kepegawaian.


🛠️ Alur Persetujuan dari Instansi ke BKN

  1. Data diverifikasi oleh pejabat kepegawaian instansi.
  2. Usulan dikirim ke Kepala BKN/Kepala Kantor Regional.
  3. Keputusan BKN akan muncul dalam bentuk notifikasi pada Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi di Platform ASN Digital.


💡 Dengan pencantuman gelar profesi yang sah, ASN memiliki profil kompetensi yang lebih kuat serta berperan dalam Satu Data ASN menuju birokrasi yang lebih profesional dan berdampak.

📎 Info resmi: www.bkn.go.id
📨 Email: [email protected]



    Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

    Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

    Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    About the author

    Restu Ahmad
    Operator Sekolah, Opreker, Blogger

    Posting Komentar

    Berkomentarlah sesuai Postingan.
    Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
    kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

    Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.