🔍 Dasar Hukum:
-
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: ASN wajib terus mengembangkan kompetensi.
✍️ Ketentuan Pencantuman Gelar Profesi
- ASN yang memperoleh gelar profesi resmi dari Perguruan Tinggi atau Lembaga Sertifikasi Profesi nasional maupun global, dapat mengajukan pencantuman gelar.
- Gelar profesi tersebut bisa digunakan untuk pengembangan karier, sesuai peraturan perundang-undangan.
📌 Langkah-langkah Pengajuan Gelar Profesi oleh ASN:
- ASN mengajukan pencantuman gelar ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melampirkan ijazah/sertifikat profesi.
- Pejabat kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan validasi ijazah/sertifikat.
- Usulan diteruskan ke Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- BKN memberikan persetujuan atau penolakan melalui notifikasi di Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi (ASN Digital).
- Proses ini dapat dilakukan setiap saat melalui platform digital ASN.
🧾 Cara Mengajukan Pencantuman Gelar Profesi melalui ASN Digital
-
Buka laman atau aplikasi ASN Digital.
-
Pilih menu Layanan ASN.
-
Klik Update Data Mandiri.
-
Masuk ke bagian Riwayat Profesi.
-
Klik Tambah dan isi data berikut:
✅ Untuk ASN Berprofesi Guru dengan Gelar "Gr.", isilah sebagai berikut:
-
Jenis Profesi: Guru dan Dosen
-
Nama Profesi: Guru
-
Nomor Sertifikat: Sesuai nomor pada sertifikat pendidik (serdik)
-
Tanggal Sertifikat: Sesuai tanggal pada serdik
-
Instansi Penyelenggara: Nama LPTK pada serdik
-
Posisi Gelar: Pilih diletakkan di depan atau di belakang nama
-
Klasifikasi Profesi: Pendidikan
-
-
Simpan dan tunggu proses verifikasi dari pejabat kepegawaian.
🛠️ Alur Persetujuan dari Instansi ke BKN
- Data diverifikasi oleh pejabat kepegawaian instansi.
- Usulan dikirim ke Kepala BKN/Kepala Kantor Regional.
- Keputusan BKN akan muncul dalam bentuk notifikasi pada Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi di Platform ASN Digital.
💡 Dengan pencantuman gelar profesi yang sah, ASN memiliki profil kompetensi yang lebih kuat serta berperan dalam Satu Data ASN menuju birokrasi yang lebih profesional dan berdampak.
📎 Info resmi: www.bkn.go.id
📨 Email: [email protected]