Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus berupaya meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menghadirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita dengan tujuan mencegah stunting, meningkatkan kualitas gizi, dan menanamkan kebiasaan makan sehat sejak dini.
Dalam praktiknya, peran guru sangatlah vital. Guru bukan hanya pendidik di ruang kelas, tetapi juga pendamping utama siswa dalam menjalankan program ini. Mereka berperan memastikan makanan yang diterima sesuai standar, membimbing siswa untuk memahami pentingnya pola makan sehat, hingga mengawasi perilaku hidup bersih. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan pemberian insentif khusus bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program MBG di sekolah
Maksud dan Tujuan Insentif
Pemberian insentif bukan sekadar bentuk kompensasi finansial, melainkan juga sebuah pengakuan resmi terhadap dedikasi guru. Tujuannya antara lain:
-
Memotivasi guru agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai penanggung jawab program.
-
Memberikan kepastian aturan kepada sekolah penerima manfaat tentang siapa yang ditunjuk menjadi penanggung jawab dan bagaimana ketentuan pemberian insentif berlaku.
-
Mendorong keberlangsungan program MBG agar berjalan sesuai sasaran, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.
Dengan adanya dukungan berupa insentif, guru diharapkan dapat menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus meningkatkan komitmen mereka terhadap misi perbaikan gizi nasional.
Ruang Lingkup Kebijakan
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 ini berlaku untuk tiga kelompok utama:
-
SPPG di seluruh Indonesia sebagai acuan pelaksanaan, perencanaan, dan evaluasi program MBG.
-
Seluruh staf Badan Gizi Nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pejabat yang berperan dalam kebijakan, pengelolaan, dan pengawasan program.
-
Mitra kerja BGN, yang turut serta dalam menjalankan dan mendukung implementasi MBG di sekolah-sekolah.
Dengan cakupan luas ini, kebijakan insentif tidak hanya menyentuh guru, tetapi juga menjadi pedoman koordinasi lintas pihak agar program berjalan terpadu.
Dasar Hukum
Pemberian insentif ini didasarkan pada regulasi resmi, di antaranya:
-
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada Kementerian/Lembaga.
Landasan hukum ini memperkuat legitimasi kebijakan, sehingga implementasi insentif bagi guru penanggung jawab tidak sekadar keputusan internal, melainkan telah melalui kajian administratif dan keuangan negara.
Mengapa Insentif Ini Penting?
Guru seringkali dihadapkan pada beban kerja tambahan saat menjalankan program di luar kegiatan belajar mengajar. Tanpa dukungan memadai, dikhawatirkan program tidak berjalan optimal. Insentif menjadi solusi untuk menjaga semangat, sekaligus memberikan penghargaan nyata atas kontribusi mereka.
Lebih jauh, insentif ini juga mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih sehat, karena guru diberi peran kunci dalam mengawasi implementasi MBG. Jika guru termotivasi, maka siswa pun akan lebih terarah dalam membentuk pola makan sehat, yang pada akhirnya berkontribusi pada kualitas pendidikan dan kesehatan bangsa.
Penutup
Pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis melalui Surat Edaran
Nomor 5 Tahun 2025 adalah langkah tepat yang diambil pemerintah. Kebijakan ini bukan sekadar urusan tambahan honor, tetapi juga bentuk apresiasi, motivasi, dan penguatan peran guru dalam mendukung agenda nasional perbaikan gizi.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan sinergi antara guru, sekolah, pemerintah, dan masyarakat semakin solid, sehingga tujuan besar untuk mencetak generasi sehat, cerdas, dan berkarakter bisa tercapai. Program MBG bukan hanya soal makanan gratis, tetapi sebuah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa Indonesia.