Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Panduan Lengkap untuk Sekolah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Salam sejahtera bagi kita semua, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Panduan Lengkap untuk Sekolah


Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali menjadi sorotan di dunia pendidikan Indonesia. Tahun 2025, pelaksanaan TKA memiliki panduan baru yang lebih lengkap, terstruktur, dan berbasis digital. Panduan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan.

Bagi guru, kepala sekolah, maupun operator pendidikan, memahami isi juknis ini sangat penting. Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas isi keputusan tersebut agar mudah dipahami oleh seluruh insan pendidikan — mulai dari SD hingga SMA/SMK.


Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang dilakukan secara terstandar nasional. Tes ini bertujuan untuk:

  • Menjadi sarana seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan,

  • Meningkatkan kapasitas pendidik dalam menilai kemampuan murid,

  • Menjamin mutu pendidikan tetap terjaga di setiap jenjang,

  • Dan menyediakan data capaian belajar yang valid dan reliabel.

Pelaksanaan TKA dilakukan menggunakan sistem tes berbasis komputer (CBT) dengan dua moda:

  • Daring (online), dan

  • Semi daring (semi online)


Tujuan Diterbitkannya Juknis TKA 2025

Petunjuk Teknis atau Juknis TKA 2025 diterbitkan sebagai panduan operasional pelaksana di lapangan. Dokumen ini memperjelas ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Pedoman Penyelenggaraan TKA (Keputusan Mendikdasmen No. 95/M/2025).

Dengan adanya juknis ini, diharapkan pelaksanaan TKA:

  • Berjalan akuntabel dan transparan,

  • Menghasilkan data yang valid,

  • Dapat dilaksanakan serentak di seluruh wilayah dengan kesiapan yang sama, dan

  • Mendukung perbaikan kualitas asesmen nasional secara berkelanjutan.


Dasar Hukum Pelaksanaan TKA

Pelaksanaan TKA berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

  4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  5. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

Dasar hukum ini memperkuat kedudukan TKA sebagai asesmen nasional yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pengelolaan berbasis data.


Struktur dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Pelaksanaan TKA dibagi menjadi empat tingkatan dengan tanggung jawab masing-masing:

  1. Tingkat Pusat
    Mengatur kebijakan nasional, mengembangkan sistem pendataan, serta memantau pelaksanaan TKA secara keseluruhan.

  2. Tingkat Provinsi
    Menetapkan sekolah pelaksana, memverifikasi data peserta, serta mengoordinasikan pelaksanaan di wilayahnya.

  3. Tingkat Kabupaten/Kota
    Bertugas mengelola pendataan, membantu teknis pelaksanaan, dan memastikan kesiapan sekolah.

  4. Tingkat Satuan Pendidikan (Sekolah)
    Melaksanakan tes secara langsung, mulai dari pendaftaran peserta hingga pelaporan hasil.


Mekanisme Pendataan dan Pendaftaran Peserta

Pendataan peserta dilakukan secara terpadu melalui dua sistem utama:

  • Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk sekolah umum, dan

  • EMIS (Education Management Information System) untuk madrasah.

Data yang dikumpulkan mencakup identitas sekolah, biodata murid, serta data teknis seperti Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)


Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi

👉 https://tka.kemendikdasmen.go.id
Setiap calon peserta harus melalui proses verifikasi dan validasi (Verval PD) untuk memastikan data yang digunakan benar dan terkini.


Persiapan Pelaksanaan: Ruang, Komputer, dan Jaringan

Setiap sekolah wajib melakukan persiapan infrastruktur agar pelaksanaan TKA berjalan lancar. Persiapan tersebut mencakup:

  • Ruang ujian dengan pencahayaan dan ventilasi yang cukup,

  • Komputer dan jaringan internet stabil,

  • Sumber listrik cadangan,

  • Dan penugasan Proktor serta Teknisi yang berkompeten.

Untuk moda daring, diperlukan bandwidth minimal 16 Mbps untuk 40 komputer klien, sedangkan moda semi daring cukup dengan 1 Mbps stabil menggunakan jaringan LAN kabel CAT5E


Setiap ruang tes idealnya memiliki:

  • 1 proktor maksimal melayani 40 komputer,

  • 1 pengawas mengawasi 20 peserta,

  • Dan 10% komputer tambahan sebagai cadangan.


Tahapan Pelaksanaan TKA: Simulasi hingga Ujian Resmi

TKA tidak langsung dilaksanakan begitu saja. Ada tiga tahap penting yang harus dilewati:

  1. Simulasi
    Uji coba awal untuk memastikan kesiapan jaringan, komputer, dan sistem.

  2. Gladi Bersih
    Tahapan latihan yang mensimulasikan kondisi ujian sebenarnya.

  3. Pelaksanaan Resmi TKA
    Dilaksanakan serentak sesuai jadwal nasional, menggunakan sistem token untuk mengakses soal ujian

Seluruh proses ini dipantau oleh proktor, teknisi, dan pengawas ruang yang telah ditunjuk serta disertai pakta integritas untuk menjaga kejujuran dan transparansi.


Harapan dan Manfaat TKA 2025

Melalui pelaksanaan TKA yang seragam dan terintegrasi secara digital, pemerintah berharap:

  • Setiap sekolah memiliki tolok ukur akademik nasional yang objektif,

  • Hasil tes dapat digunakan untuk evaluasi mutu pembelajaran,

  • Guru dan kepala sekolah mampu menindaklanjuti hasil TKA dalam perencanaan berbasis data,

  • Serta tercipta sistem asesmen yang transparan, modern, dan inklusif.


Penutup: Kolaborasi Menuju Pendidikan Bermutu

TKA 2025 bukan sekadar ujian, tetapi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang berkeadilan dan berbasis data.
Dengan adanya Juknis Pelaksanaan TKA, seluruh pihak — mulai dari pemerintah pusat, dinas pendidikan, hingga sekolah — memiliki panduan yang sama untuk menjalankan asesmen akademik yang kredibel.

Mari bersama-sama menyukseskan pelaksanaan TKA 2025 sebagai langkah nyata menuju pendidikan Indonesia yang bermutu, adaptif, dan berintegritas tinggi.

Untuk informasi dan dokumen lengkapnya, Anda dapat mengunduh melalui laman resmi:
🔗 https://bskap.kemdikbud.go.id atau https://tka.kemendikdasmen.go.id


Cukup sekian saja rekan-rekan sobat data informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. 

Terima Kasih sudah mampir di blog saya. 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

About the author

Restu Ahmad
Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.