Postingan

Kepmendikdasmen 221/P/2025 – Juknis Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini menjadi acuan baru bagi seluruh guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, tugas tambahan, hingga tata cara pemenuhan jam kerja minimal.



Dokumen resmi ini hadir sebagai penjabaran teknis dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemenuhan beban kerja guru. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua guru mendapatkan alokasi tugas yang adil, proporsional, serta selaras dengan kebutuhan satuan pendidikan modern.

Sesuai dokumen yang Anda unggah, keputusan ini ditetapkan pada 12 November 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Muti. 


Mengapa Juknis Ini Diterbitkan?

Dalam bagian “Menimbang” disebutkan bahwa perubahan kebijakan ini dibuat karena:

  • Fokus kementerian saat ini adalah peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid.

  • Dibutuhkan petunjuk teknis yang menjadi panduan operasional pelaksanaan beban kerja guru di sekolah. 

Artinya, kebijakan ini tidak hanya soal jam mengajar, tetapi juga mendorong guru menjadi fasilitator pembelajaran berkualitas.


1. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru

Juknis baru ini memberikan sistem yang lebih rinci untuk menentukan tugas guru. Beberapa poin penting:

a. Penentuan Beban Kerja Dimulai dari Kepala Sekolah

Kepala satuan pendidikan menetapkan distribusi pembelajaran berdasarkan:

  • jumlah guru,
  • struktur kurikulum,
  • jumlah rombongan belajar.

b. Pembagian Tugas Tambahan

Apabila guru belum memenuhi jam minimal 24 JP/minggu, sekolah dapat menetapkan tugas tambahan seperti:

  • wali kelas,
  • pembina OSIS,
  • pembina ekstrakurikuler,
  • koordinator pengembangan kompetensi,
  • guru piket,
  • panitia sekolah,
  • dan banyak lainnya. 

Daftar tugas tambahan ini sangat lengkap dan menjadi peluang bagi guru untuk memenuhi jam mengajar tanpa harus “mengajar di sekolah lain”.

c. Pengecualian Jam 24 JP

Guru yang boleh kurang dari 24 JP adalah:

  • guru yang struktur kurikulumnya memang tidak memungkinkan,
  • guru pendidikan khusus,
  • guru layanan khusus,
  • guru SILN. 


2. Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)

Bagi sekolah inklusif, aturan untuk Guru Pendidikan Khusus dibuat sangat detail.

Beberapa tugas utama GPK antara lain:

  • melakukan asesmen fungsional,
  • menyusun program kebutuhan khusus atau kompensatorik,
  • melaksanakan layanan secara individual,
  • membimbing guru kelas agar mampu menerapkan pembelajaran inklusif.

Beban kerja GPK setara 24 JP per minggu, meski bentuknya bukan tatap muka reguler.



3. Tugas Guru Wali – Kini Resmi Diakui

Juknis ini untuk pertama kalinya menetapkan Guru Wali sebagai tugas resmi yang memiliki ekuivalensi jam.

Guru Wali bertugas mendampingi murid dari awal masuk sampai lulus, mencakup:

  • perkembangan akademik,
  • sosial-emosional,
  • karakter,
  • komunikasi dengan orang tua,
  • kolaborasi dengan guru BK dan wali kelas.


4. Tugas Tambahan Guru—Lebih Lengkap dan Terstruktur

Juknis ini memuat lebih dari 30 jenis tugas tambahan lengkap dengan:

  • uraian tugas,
  • bukti fisik,
  • dan jumlah ekuivalensi JP.

Contoh tugas tambahan yang diberi 12 JP:

  • wakil kepala sekolah,
  • kepala perpustakaan,
  • kepala laboratorium,
  • kepala bengkel/teaching factory.

Contoh tugas tambahan 2 JP:

  • pembina OSIS,
  • pembina ekstrakurikuler,
  • wali kelas.

Daftar ini sangat penting untuk sekolah, terutama saat menyusun SK penugasan tahunan.


5. Beban Kerja Kepala Sekolah – Disetarakan 37,5 Jam

Kepala sekolah memiliki tiga kelompok tugas:

  1. Manajerial
  2. Pengembangan kewirausahaan
  3. Supervisi guru dan tenaga kependidikan

Total beban kerja kepala sekolah = 37 jam 30 menit per minggu, termasuk ekuivalensi 24 JP.

Ini artinya kepala sekolah tidak wajib mengajar, namun tetap dapat mengajar apabila dibutuhkan.


Apa Manfaat Juknis 221/2025 Bagi Guru?

Artikel ini akan sangat dicari karena kebijakan ini menyentuh seluruh guru di Indonesia. Beberapa manfaatnya:

1. Pembagian Tugas Lebih Adil dan Transparan

Tidak ada lagi guru yang “kelebihan” atau “kekurangan” jam.

2. Semua Tugas Non-Mengajar Kini Diakui Resmi

OSIS, piket, panitia kegiatan, tutor kesetaraan, KKG/MGMP, sampai pengurus organisasi masyarakat — semua punya ekuivalensi JP.

3. Memudahkan Guru Memenuhi Syarat Tunjangan

Dengan semakin banyaknya jenis tugas tambahan yang diakui, pemenuhan 24 JP tidak akan serumit sebelumnya.

4. Kepala Sekolah Lebih Fokus Pada Mutu Pendidikan

Karena tugas manajerial ditata lengkap dan jelas.

5. Mendukung Pembelajaran Inklusif

Peran GPK dan koordinator inklusi dipertegas.


Kesimpulan

Kepmendikdasmen 221/P/2025 adalah regulasi penting bagi seluruh guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan. Dokumen ini memberikan kepastian hukum, kejelasan tugas, serta struktur yang lebih modern dan akuntabel dalam pemenuhan beban kerja guru.

Bagi sekolah, memahami juknis ini sangat penting untuk:

  • menyusun SK penugasan tahunan,
  • mendistribusikan jam mengajar,
  • memastikan semua guru memenuhi syarat beban kerja.

About the author

Restu Ahmad
Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.