Kepmendikdasmen 271/O/2025 – Pedoman Baru Pengelolaan Kinerja Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini menjadi rujukan nasional terbaru dalam mengelola kinerja guru ASN, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Berbeda dari pola lama yang identik dengan penilaian administratif di akhir tahun, pedoman ini menegaskan bahwa pengelolaan kinerja guru merupakan proses pembelajaran berkelanjutan. Guru tidak hanya dinilai, tetapi juga dibina dan dikembangkan secara sistematis agar kinerjanya berdampak langsung pada mutu pembelajaran.



Keputusan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


Mengapa Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru Ini Diterbitkan?

Dalam bagian Menimbang, ditegaskan bahwa pengelolaan kinerja ASN telah diatur secara nasional. Namun, dalam konteks pendidik dan tenaga kependidikan, diperlukan kontekstualisasi khusus agar sejalan dengan:

  • transformasi pembelajaran,
  • peningkatan mutu layanan pendidikan,
  • dan agenda pendidikan bermutu untuk semua.

Artinya, kinerja guru tidak lagi dipahami sebatas terpenuhinya uraian tugas, melainkan hasil kerja nyata dan kualitas layanan pembelajaran.


Siapa yang Wajib Menerapkan Pedoman Ini?

Pedoman ini berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara, termasuk:

  • guru ASN pada satuan pendidikan negeri maupun swasta,
  • guru pendidikan khusus,
  • guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN),
  • serta pamong belajar.

Bagi guru ASN, pedoman ini menjadi dasar utama dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja tahunan.


Lima Komponen Pengelolaan Kinerja Guru

Kepmendikdasmen 271/O/2025 menetapkan lima komponen utama pengelolaan kinerja guru sebagai satu kesatuan sistem.

1. Pra-Perencanaan Kinerja

Tahap awal ini meliputi:

  • pemutakhiran data individu guru,
  • pemutakhiran unit organisasi,
  • serta penetapan tim kinerja.

Langkah ini memastikan bahwa penilaian kinerja dilakukan berdasarkan data yang valid dan posisi kerja yang tepat.


2. Perencanaan Kinerja melalui SKP Guru

Setiap guru wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun melalui dialog kinerja dengan kepala sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja (PPK).

SKP guru memuat dua unsur utama:

  • Hasil kerja, yaitu output dan outcome pelaksanaan tugas pembelajaran.
  • Perilaku kerja, meliputi orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

SKP disusun dan ditetapkan paling lambat 31 Januari pada tahun berjalan.


3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan

Setelah SKP ditetapkan, guru melaksanakan rencana kinerja selama satu tahun dan melakukan pendokumentasian kinerja.

Kepala sekolah melakukan pemantauan melalui:

  • pengamatan langsung,
  • dialog kinerja,
  • serta umpan balik berkelanjutan.

Jika guru menunjukkan kemajuan, apresiasi atau penugasan baru dapat diberikan. Jika tidak menunjukkan kemajuan, pembinaan dilakukan melalui bimbingan atau konseling kinerja.


4. Penilaian Kinerja Guru

Penilaian dilakukan dalam dua bentuk:

  • evaluasi periodik (bulanan atau triwulanan),
  • evaluasi kinerja tahunan.

Hasil evaluasi menghasilkan predikat kinerja:

  • sangat baik,
  • baik,
  • cukup/butuh perbaikan,
  • kurang,
  • atau sangat kurang.

Penilaian ini menjadi dasar perbaikan SKP dan pengembangan karier guru.


5. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi

Hasil penilaian kinerja guru ditindaklanjuti melalui:

  • pelaporan kinerja,
  • pemeringkatan kinerja,
  • pemberian penghargaan,
  • dan konversi predikat kinerja ke angka kredit tahunan bagi guru PNS.

Konversi ini terhubung langsung dengan sistem layanan kinerja nasional.


Apa Dampaknya bagi Guru ASN?

Bagi guru, pedoman ini membawa dampak besar:

  • SKP menjadi lebih jelas dan terarah,
  • dialog kinerja lebih intensif,
  • kinerja berpengaruh langsung pada angka kredit,
  • dan pengembangan karier berbasis kinerja nyata, bukan sekadar administrasi.


Kesimpulan

Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 menjadi tonggak penting reformasi pengelolaan kinerja guru. Regulasi ini menegaskan bahwa kinerja guru adalah proses berkelanjutan yang berorientasi pada mutu pembelajaran, bukan sekadar kewajiban administratif.

Bagi sekolah dan guru ASN, memahami pedoman ini sangat penting untuk:

  • menyusun SKP secara benar,

  • menjalankan kinerja secara terukur,

  • dan memastikan pengembangan karier berjalan adil dan profesional.

About the author

Restu Ahmad
Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.