Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai pedoman nasional terbaru dalam tata kelola dana operasional sekolah dan satuan pendidikan lainnya. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menjadi rujukan utama bagi PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, serta satuan pendidikan kesetaraan dalam mengelola Dana BOP dan BOS.
Berdasarkan telaah terhadap dokumen resmi , regulasi ini tidak hanya memperbarui teknis penggunaan dana, tetapi juga memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan disiplin pelaporan berbasis sistem digital.
Permendikdasmen ini ditetapkan di Jakarta pada 5 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Mengapa Juknis Dana BOSP 2026 Diterbitkan?
Dalam bagian Menimbang, ditegaskan bahwa dukungan dana operasional diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak akses pendidikan dan mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua.
Selain itu, pengelolaan dana yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik perlu:
- dikelola secara akuntabel,
- tepat sasaran,
- serta mendukung kebijakan afirmasi untuk daerah khusus.
Artinya, Dana BOS dan BOP tidak hanya dipahami sebagai bantuan rutin, tetapi sebagai instrumen kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang harus dikelola secara profesional.
Apa Itu Dana BOSP?
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia pada satuan pendidikan.
Dana BOSP terdiri dari tiga jenis:
- Dana BOP PAUD
- Dana BOS
- Dana BOP Kesetaraan
Masing-masing memiliki tiga skema pembiayaan:
- Reguler
- Kinerja
- Afirmasi
Skema reguler untuk kebutuhan operasional dasar, skema kinerja bagi satuan pendidikan berprestasi atau berkinerja terbaik, dan skema afirmasi bagi satuan pendidikan di daerah khusus.
Siapa yang Berhak Menerima Dana BOSP?
Regulasi ini mengatur secara rinci penerima dana, termasuk:
- PAUD (TK, KB, TPA, SPS, SKB, PKBM)
- SD
- SMP
- SMA
- SMK
- SLB
- Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C)
Salah satu syarat utama penerima dana adalah:
- Memiliki NPSN
- Terdata dan mutakhir di Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun sebelumnya
- Memiliki rekening satuan pendidikan
- Bukan satuan pendidikan kerja sama
- Tidak dikelola kementerian/lembaga lain (untuk BOS)
Artinya, validitas data Dapodik menjadi kunci utama penetapan penerima dana.
Bagaimana Besaran Dana Dihitung?
Besaran Dana BOSP ditentukan berdasarkan:
- Satuan biaya per daerah yang ditetapkan Menteri
- Jumlah murid berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya
Regulasi ini juga memberikan perlindungan bagi sekolah kecil:
- SLB, sekolah terintegrasi, dan sekolah di daerah khusus yang memiliki kurang dari 60 murid tetap dihitung 60 murid.
- PAUD di daerah khusus minimal dihitung 9 murid.
- Pendidikan kesetaraan minimal dihitung 10 murid.
Kebijakan ini dirancang agar satuan pendidikan dengan jumlah murid terbatas tetap dapat beroperasi secara layak.
Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk:
- penerimaan murid baru,
- pengembangan perpustakaan,
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
- asesmen dan evaluasi,
- administrasi sekolah,
- pengembangan profesi guru,
- langganan daya dan jasa,
- pemeliharaan sarana,
- penyediaan alat multimedia,
- pembayaran honor.
Namun terdapat batasan penting:
- Minimal 10% wajib untuk pengembangan perpustakaan.
- Maksimal 20% untuk pemeliharaan sarana.
- Maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) untuk pembayaran honor.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa prioritas utama dana tetap pada mutu pembelajaran dan literasi.
Aturan Pembayaran Honor Guru
Guru penerima honor harus:
- berstatus non-ASN,
- tercatat di Dapodik,
- memiliki nomor unik pendidik,
- belum menerima tunjangan profesi.
Ketentuan ini mencegah terjadinya pembiayaan ganda dan memastikan penggunaan dana lebih tepat sasaran.
Kewajiban Pelaporan dan Konsekuensi Keterlambatan
Kepala satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana melalui sistem aplikasi resmi Kementerian.
Batas waktu pelaporan:
- 31 Juli untuk laporan tahap I
- 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan tahunan
Jika terlambat, terjadi pengurangan penyaluran dana sebesar 2–4 persen. Jika laporan tidak disampaikan hingga batas waktu tertentu, dana tahap berikutnya tidak dapat disalurkan.
Ini menjadi penegasan bahwa disiplin administrasi adalah bagian tak terpisahkan dari pengelolaan dana publik.
Larangan Penggunaan Dana yang Harus Diperhatikan
Kepala satuan pendidikan dan tim BOS dilarang:
- mentransfer dana ke rekening pribadi,
- membungakan dana,
- meminjamkan kepada pihak lain,
- membeli perangkat lunak pelaporan BOS,
- membangun gedung baru,
- membiayai iuran,
- menjadi distributor buku atau barang kepada murid.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penguatan Pengawasan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, regulasi juga melarang Pemda:
- melakukan pungutan,
- mengarahkan pembelian barang,
- menghambat pencairan dana.
Dengan demikian, regulasi ini menjaga keseimbangan antara otonomi satuan pendidikan dan fungsi pengawasan pemerintah.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola Dana BOS dan BOP. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan dana operasional pendidikan harus:
- berbasis data yang valid,
- direncanakan melalui RKAS yang jelas,
- digunakan sesuai komponen dan batasan,
- serta dilaporkan secara disiplin melalui sistem resmi.
Bagi kepala sekolah, bendahara, dan Dinas Pendidikan, memahami juknis ini sangat penting untuk memastikan dana publik benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran.
Dana BOSP bukan sekadar bantuan operasional, tetapi instrumen strategis untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu, transparan, dan berkeadilan.
