Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu program pemerintah untuk mendukung peningkatan kemampuan menulis awal murid Sekolah Dasar, khususnya pada kelas I dan kelas II.
Untuk sekolah yang ingin mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan, berapa besaran dana, bagaimana mekanisme pencairannya, serta apa saja kewajiban setelah menerima dana, informasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal Gogot Suharwoto. Juknis ini juga secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Nomor 1 Tahun 2026.
Apa Itu Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026?
Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun 2026 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk sarana untuk meningkatkan kemampuan menulis awal murid Sekolah Dasar di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini dilatarbelakangi pentingnya kemampuan menulis dalam perkembangan anak. Menulis tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggerakkan tangan, tetapi juga melibatkan koordinasi visual-motorik, perhatian, memori kerja, pengolahan bahasa, serta proses interaksi sosial dalam pembelajaran.
Pemerintah juga melihat bahwa perkembangan teknologi digital membuat aktivitas menulis dengan tangan semakin berkurang. Karena itu, keterampilan menulis tetap perlu diperkuat, terutama pada tahap awal pendidikan dasar sebagai fondasi literasi dan kemampuan berpikir anak.
Tujuan Bantuan Sarana Keterampilan Menulis
Menurut Juknis, bantuan ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
- Mendorong peningkatan kemampuan menulis murid SD di seluruh Indonesia dalam capaian pembelajaran Bahasa Indonesia.
- Mendorong sekolah melaksanakan kegiatan keterampilan menulis bagi murid kelas I dan kelas II.
- Meningkatkan keterampilan menulis murid kelas I dan kelas II pada Sekolah Dasar.
Dengan demikian, sasaran utama program ini bukan sekadar menyediakan alat tulis, tetapi mendukung proses pembelajaran keterampilan menulis pada fase awal pendidikan dasar.
Syarat Sekolah Penerima Bantuan
Tidak semua sekolah otomatis mendapatkan bantuan. Dalam Juknis, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Sekolah Dasar.
Sekolah yang dapat menjadi penerima bantuan harus:
1. Terdata pada Dapodik
Sekolah harus terdata pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Menjadi penerima BOSP reguler Tahun 2026
Sekolah Dasar tersebut harus ditetapkan sebagai penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler Tahun 2026.
3. Memiliki murid kelas I dan/atau kelas II
Sekolah harus memiliki murid pada kelas I dan/atau kelas II.
Jadi, tiga poin tersebut merupakan syarat dasar yang secara eksplisit disebutkan dalam Juknis.
Bagaimana Penetapan Sekolah Penerima?
Direktorat Sekolah Dasar melakukan sosialisasi atau menyampaikan informasi bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah Dasar.
Selanjutnya dilakukan verifikasi data calon penerima bantuan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh KPA.
Tim verifikasi bertugas memeriksa pemenuhan persyaratan sekolah calon penerima. Hasil verifikasi kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PPK mengusulkan calon penerima kepada Direktur Sekolah Dasar selaku KPA untuk kemudian ditetapkan melalui surat keputusan.
Berapa Besaran Bantuan yang Diterima Sekolah?
Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
Besaran bantuan dihitung berdasarkan:
Satuan biaya bantuan × jumlah murid kelas I dan kelas II
Jumlah murid yang digunakan dalam perhitungan adalah data Dapodik dengan cut off 30 Juni 2026.
Satuan biaya bantuan ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan:
- alokasi anggaran pada DIPA Direktorat Sekolah Dasar Tahun 2026;
- Harga Eceran Tertinggi (HET) buku tulis;
- harga berdasarkan penjajakan pasar alat tulis yang dilakukan oleh Kementerian.
Contoh Perhitungan
Misalnya sebuah sekolah memiliki:
- 20 murid kelas I
- 25 murid kelas II
Maka jumlah murid yang menjadi dasar perhitungan adalah:
20 + 25 = 45 murid
Selanjutnya:
45 × satuan biaya bantuan
Hasil akhirnya mengikuti satuan biaya yang telah ditetapkan oleh KPA untuk sekolah tersebut.
Catatan: Juknis Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi dasar artikel ini tidak mencantumkan satu angka satuan biaya yang berlaku sama untuk seluruh sekolah. Besaran bantuan ditetapkan berdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam Juknis.
Bagaimana Dana Bantuan Dicairkan?
Pencairan bantuan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Sebelum pencairan, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan melampirkan beberapa dokumen.
Dokumen tersebut meliputi:
- SPTJM yang ditandatangani Kepala Sekolah;
- surat keputusan penerima bantuan;
- perjanjian kerja sama pemberian bantuan;
- kuitansi bukti penerimaan uang.
Selanjutnya dokumen diverifikasi oleh PPSPM dan diterbitkan SPM-LS. SPM-LS kemudian disampaikan kepada KPPN Jakarta III untuk proses penerbitan SP2D.
Dana Disalurkan Sekaligus
Juknis menyebutkan bahwa:
- dana bantuan disalurkan secara sekaligus;
- penyaluran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung;
- dana disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk;
- dana diberikan secara penuh/utuh tanpa potongan pajak dari kas umum negara maupun ke rekening penerima bantuan.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan peningkatan kemampuan menulis murid kelas I dan kelas II melalui sarana keterampilan menulis.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah Setelah Menerima Dana?
Sekolah penerima memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bantuan.
Dana harus digunakan sesuai dengan:
- Juknis;
- perjanjian kerja sama;
- rencana penggunaan yang telah disepakati;
- ketentuan teknis penggunaan dana yang ditetapkan oleh KPA.
Sekolah tidak boleh menggunakan dana untuk kepentingan di luar tujuan program.
Juknis juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan bantuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan.
Batas Waktu Laporan Pertanggungjawaban
Ini merupakan bagian penting yang harus diperhatikan sekolah.
Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK paling lambat 21 hari kerja setelah dana bantuan selesai dibelanjakan atau digunakan.
Jadi, sekolah jangan menunggu terlalu lama setelah seluruh dana digunakan untuk menyelesaikan laporan.
Apa Saja Isi Laporan Pertanggungjawaban?
Laporan pertanggungjawaban bantuan paling sedikit meliputi:
1. Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan
BAST memuat:
- jumlah dana yang diterima;
- jumlah dana yang digunakan;
- jumlah sisa dana;
- pernyataan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama;
- pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
2. Foto atau Film Hasil Pekerjaan
Sekolah juga harus melampirkan foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, sekolah sebaiknya mendokumentasikan proses kegiatan dan hasil penggunaan bantuan sejak awal.
Bagaimana Jika Ada Sisa Dana?
Apabila setelah seluruh kegiatan selesai masih terdapat sisa dana bantuan, Juknis mengatur bahwa sisa dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas negara.
Dalam format BAST, jumlah dana diterima, dana yang digunakan, dan sisa dana juga harus dicantumkan.
Apabila tidak ada sisa dana, bagian penyetoran sisa dana dapat dicoret sesuai format BAST yang tersedia dalam Juknis.
Bagaimana dengan Pajak?
Sekolah juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan.
Juknis menyatakan bahwa Direktorat Sekolah Dasar tidak melakukan pemungutan pajak terhadap bantuan yang diberikan.
Namun, pajak menjadi tanggung jawab penerima bantuan dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya, sekolah tetap harus memperhatikan kewajiban perpajakan yang timbul dari penggunaan dana bantuan.
Apa Sanksinya Jika Dana Tidak Digunakan Sesuai Juknis?
Sekolah harus berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan.
Apabila penerima:
- tidak menggunakan dana sesuai Juknis;
- tidak menggunakan dana sesuai Perjanjian Kerja Sama; atau
- tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban,
maka sekolah dapat dikenai sanksi tidak diberikan bantuan yang sama/sejenis pada tahun anggaran berikutnya dan wajib mengembalikan dana yang telah digunakan tersebut.
Jika bantuan digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara, penerima dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Format Dokumen yang Disediakan dalam Juknis
Juknis juga menyediakan contoh format dokumen yang dapat menjadi acuan sekolah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
SPTJM berisi pernyataan kepala sekolah atau pihak yang bertanggung jawab bahwa penggunaan dana bantuan akan dilaksanakan sesuai Juknis dan Perjanjian Kerja Sama.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa bukti pengeluaran harus disimpan dan didokumentasikan untuk keperluan administrasi serta pemeriksaan.
Berita Acara Serah Terima (BAST)
Format BAST mencantumkan identitas sekolah, NPSN, pihak-pihak yang terlibat, jumlah dana diterima, jumlah dana digunakan, sisa dana, serta pernyataan mengenai penyimpanan bukti pengeluaran.
Checklist Sekolah Penerima Bantuan
Agar tidak ada dokumen yang terlewat, sekolah dapat menggunakan checklist berikut:
- ✅ Sekolah terdata di Dapodik
- ✅ Sekolah penerima BOSP reguler Tahun 2026
- ✅ Memiliki murid kelas I dan/atau kelas II
- ✅ Data murid sesuai cut off Dapodik 30 Juni 2026
- ✅ Menerima SK penetapan penerima
- ✅ Menyiapkan SPTJM
- ✅ Menyiapkan Perjanjian Kerja Sama
- ✅ Menyiapkan kuitansi penerimaan
- ✅ Menerima dana bantuan melalui bank penyalur
- ✅ Menggunakan dana sesuai Juknis dan PKS
- ✅ Menyimpan seluruh bukti pengeluaran
- ✅ Mendokumentasikan hasil kegiatan dalam foto/film
- ✅ Menghitung dana yang digunakan dan sisa dana
- ✅ Menyetorkan sisa dana ke kas negara apabila ada
- ✅ Menyusun BAST laporan
- ✅ Menyampaikan laporan paling lambat 21 hari kerja setelah dana selesai digunakan
Kesimpulan
Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun Anggaran 2026 merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat kemampuan menulis awal murid kelas I dan kelas II Sekolah Dasar.
Berdasarkan Perdirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026, sekolah penerima harus terdata di Dapodik, menjadi penerima BOSP reguler Tahun 2026, serta memiliki murid kelas I dan/atau kelas II. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah murid kelas I dan II dengan data Dapodik cut off 30 Juni 2026 dan satuan biaya yang ditetapkan KPA.
Dana disalurkan secara sekaligus melalui mekanisme pembayaran langsung dan diberikan secara utuh tanpa potongan pajak oleh Direktorat Sekolah Dasar. Selanjutnya sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Yang tidak kalah penting, laporan pertanggungjawaban harus disampaikan kepada PPK paling lambat 21 hari kerja setelah dana selesai dibelanjakan atau digunakan. Laporan mencakup BAST, rincian penggunaan dan sisa dana, serta foto atau film hasil pekerjaan.
Dengan memahami Juknis ini, sekolah penerima diharapkan dapat melaksanakan program secara tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
📌 Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Mari Sukseskan Gerakan Menulis di Kelas Awal!
Keterampilan menulis tangan adalah warisan intelektual yang menopang daya kritis anak-anak kita. Mari pastikan setiap rupiah dari bantuan ini tersalurkan dengan presisi administratif dan pedagogis yang tinggi.
Untuk memastikan sekolah Anda mematuhi seluruh rambu-rambu yang ditetapkan, saya sangat menyarankan Anda membaca secara utuh Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026.
👉 Baca dan Unduh Juknis Bantuan https://simenulis.kemendikdasmen.go.id/panduan
👉 Akses portal aktivasi bantuan:
Punya pertanyaan soal teknis penarikan BKU dari SIPLah ke ARKAS? Mari berdiskusi di kolom komentar!
