Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 merupakan program Direktorat Sekolah Dasar untuk mendukung peningkatan keterampilan menulis awal murid, khususnya kelas I dan II SD.
Program ini disalurkan dalam bentuk uang yang selanjutnya digunakan sekolah untuk membeli sarana keterampilan menulis sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Pengadaan barang dilakukan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan (SIPLah) dan pengelolaan perencanaan serta pelaporannya menggunakan ARKAS.
Panduan pelaksanaan program ini ditetapkan melalui Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Apa Itu Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026?
Bantuan Sarana Keterampilan Menulis merupakan bantuan pemerintah berupa sarana untuk meningkatkan kemampuan menulis murid kelas I dan II sekolah dasar di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang karena keterampilan menulis awal memiliki peran penting dalam perkembangan literasi, memori, kemampuan bahasa, koordinasi visual-motor, dan motorik halus anak.
Bantuan tidak diberikan dalam bentuk barang yang langsung dikirimkan ke sekolah, melainkan dalam bentuk uang. Dana tersebut kemudian dibelanjakan oleh sekolah melalui sistem pembelanjaan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana bantuan wajib digunakan sesuai spesifikasi barang yang telah ditentukan dan tercantum dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD). Bantuan juga harus dikelola secara transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan secara fisik, administrasi, dan keuangan.
Siapa yang Menjadi Penerima Bantuan?
Penerima bantuan adalah Sekolah Dasar yang memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Teknis dan kemudian ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar.
Penetapan penerima dilakukan per kabupaten/kota.
Besaran dana yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid kelas I dan II, dikalikan dengan satuan biaya bantuan. Data jumlah peserta didik yang digunakan adalah data Dapodik dengan cut off 30 Juni 2026.
Artinya, jumlah dana setiap sekolah tidak otomatis sama. Besarannya bergantung pada jumlah siswa kelas I dan II serta zona wilayah sekolah.
Berapa Besaran Bantuan Sarana Keterampilan Menulis 2026?
Panduan membagi satuan biaya bantuan berdasarkan zona wilayah.
Beberapa ketentuannya adalah:
| Zona | Satuan Biaya Bantuan |
|---|---|
| Zona 1 | Rp91.000 per siswa |
| Zona 2 | Rp92.000 per siswa |
| Zona 3 | Rp95.000 – Rp102.000 per siswa |
| Zona 4 | Rp125.000 – Rp131.000 per siswa |
| Zona 5A | Rp128.000 – Rp142.000 per siswa |
| Zona 5B | Rp153.000 – Rp172.000 per siswa |
Catatan: Panduan menetapkan satuan biaya berdasarkan zona, tetapi satuan biaya final untuk masing-masing sekolah ditetapkan tersendiri melalui Keputusan KPA Direktorat Sekolah Dasar.
Apa Saja Barang yang Harus Dibeli?
Bantuan memiliki paket barang dengan spesifikasi teknis tertentu. Sekolah tidak bebas mengganti jenis barang dengan barang lain di luar spesifikasi program.
1. Buku Bergaris Dua (Reguler)
- Ukuran: B5
- Garis bantu standar
- Kertas isi HVS minimal 60 gsm
- Brightness minimal 80%
- Cover minimal 210 gsm
- 48 halaman
- Jumlah bantuan: 3 buah
2. Buku Bergaris Tiga/Lima (Buku Halus Kasar)
- Ukuran B5
- Struktur tiga atau lima ruang horizontal
- Kertas isi HVS minimal 60 gsm
- Brightness minimal 80%
- Cover minimal 210 gsm
- 48 halaman
- Jumlah bantuan: 3 buah
3. Buku Tulis Polos atau Buku Gambar
- Ukuran B5
- Ketebalan kertas minimal 60 gsm
- Untuk buku tulis menggunakan kertas putih bersih
- Jumlah bantuan: 1 buah
4. Buku Kotak Sedang
- Ukuran B5
- Ukuran kotak 1 cm × 1 cm
- Kertas isi HVS minimal 60 gsm
- Brightness minimal 80%
- Cover minimal 210 gsm
- 48 halaman
- Jumlah bantuan: 1 buah
5. Buku Berlatih Menulis Huruf dan Angka
- Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm. Setiap halaman memiliki lembar untuk belajar menulis huruf atau angka.
- Jumlah bantuan: 1 buah.
6. Buku Berlatih Menulis Suku Kata
- Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm dan setiap halaman memiliki lembar latihan menulis suku kata.
- Jumlah bantuan: 1 buah.
7. Buku Berlatih Menulis Kata
- Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm yang setiap halamannya menyediakan lembar latihan menulis kata.
- Jumlah bantuan: 1 buah.
8. Buku Berlatih Menulis Kalimat
- Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm yang menyediakan lembar latihan menulis kalimat.
- Jumlah bantuan: 1 buah.
- Spesifikasi buku tersebut tercantum secara khusus dalam Panduan Pelaksanaan Bantuan.
Alat Tulis yang Termasuk Paket Bantuan
Selain buku, paket bantuan juga mencakup beberapa alat tulis.
Pensil Grafit Segitiga
Spesifikasinya antara lain:
- Bentuk segitiga sama sisi, bukan silinder atau segi enam
- Diameter laras sekitar 7–10 mm
- Grafit kode 2B
- Empuk dan hitam
- Panjang minimal 17 cm
- Jumlah: 3 buah
Penghapus
- Penghapus harus berbahan karet sintetis yang lembut, tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti phthalates, tidak berbau menyengat, ramah anak, serta memiliki sertifikat K3L.
- Tipe yang ditentukan adalah B40 atau setara, dengan ukuran 3,2 cm × 1,5 cm × 1,2 cm.
- Jumlah: 2 buah.
Rautan Pensil
- Rautan dapat berbahan plastik atau logam dengan mata pisau baja.
- Rautan harus memiliki desain tertutup untuk melindungi jari anak dan dilengkapi wadah penampung serutan.
- Jumlah: 1 buah.
Penggaris Khusus Anak
- Panjang 30 cm
- Bahan plastik, mika bening, atau akrilik
- Memiliki tekstur penahan slip
- Aman untuk anak
- Tidak memiliki ujung tajam
- Ketebalan minimal 2 mm
- Jumlah: 1 buah.
Pensil Warna
- Pensil warna terdiri atas 12 warna, berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari kayu yang tidak mudah patah dan mudah diraut.
- Isi pensil minimal 2,9 mm, berbasis lilin atau air, bebas racun, menghasilkan warna cerah, dan panjang minimal 17 cm.
- Jumlah: 1 set.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Sekolah
Sekolah penerima bantuan harus menyelesaikan sejumlah proses administrasi sebelum dana disalurkan.
Dokumen yang harus ditandatangani untuk proses penyaluran meliputi:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Bantuan;
Kuitansi bukti penerimaan uang.
Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik melalui Aplikasi Simenulis.
Sekolah juga perlu mengisi data sekolah, kepala sekolah, bendahara, PKS, SPTJM, laporan penerimaan dana, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) melalui Aplikasi Simenulis.
Cara Aktivasi Dana Bantuan
Setelah dokumen persyaratan ditandatangani, sekolah akan menerima pemberitahuan dari bank penyalur melalui SMS untuk melakukan aktivasi Rekening Virtual Account (VA).
Aktivasi dilakukan melalui Aplikasi Simenulis.
Dana bantuan kemudian disalurkan ke Rekening VA sekolah.
Yang perlu diperhatikan, dana bantuan diberikan secara utuh tanpa potongan.
Batas Waktu Penggunaan Dana
Sekolah perlu memperhatikan batas waktu karena program ini memiliki tenggat yang cukup jelas.
Setelah dana masuk ke Rekening VA:
Paling lambat 14 hari kalender: sekolah mulai melakukan perencanaan belanja barang.
Paling lambat 45 hari kalender: dana bantuan harus digunakan untuk pembelanjaan.
Jika tidak terdapat transaksi atau dana tidak digunakan setelah 45 hari kalender sejak penyaluran, Direktorat Sekolah Dasar dapat memerintahkan bank penyalur untuk menarik kembali dana dari Rekening VA.
Bagaimana Cara Belanja Bantuan di SIPLah?
Inilah bagian yang paling penting bagi sekolah penerima bantuan.
Pembelanjaan dilakukan melalui SIPLah, sedangkan perencanaan dan pengelolaan anggaran menggunakan ARKAS. Panduan menyebutkan bahwa proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan penggunaan dana dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi dengan sistem tersebut.
Secara umum, tahapan belanja terdiri atas empat tahap:
- Persiapan belanja
- Pemilihan barang dan penyedia
- Pelaksanaan kesepakatan belanja
- Pelaporan belanja
Keempat tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pembelanjaan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
Tahap 1: Persiapan Belanja
Sekolah terlebih dahulu menyiapkan dokumen perencanaan belanja.
Dokumen tersebut antara lain memuat:
- spesifikasi barang;
- waktu dan lokasi serah terima;
- alokasi anggaran;
- persyaratan penyedia.
Untuk persyaratan penyedia, panduan menyebut aspek legalitas seperti NPWP, NIB/SIUP dan identitas, serta persyaratan kemampuan usaha seperti surat penunjukan distributor/agen, sertifikat kompetensi, bukti pekerjaan sejenis, data personel atau data stok apabila diperlukan.
Persiapan tersebut dapat dikecualikan untuk belanja barang dengan nilai paling banyak Rp1.000.000 sesuai ketentuan yang dirujuk dalam panduan.
Tahap 2: Pilih Barang dan Penyedia
Untuk bantuan keterampilan menulis, sekolah harus memperhatikan kategori khusus dan zona wilayah.
Barang bantuan sudah memiliki spesifikasi dan pemaketan yang ditetapkan oleh Direktorat Sekolah Dasar. Karena itu, sekolah memilih barang pada kategori bantuan yang telah ditentukan dan menyesuaikannya dengan zona lokasi sekolah.
Panduan juga menjelaskan bahwa perbandingan harga dan kualitas tidak dilakukan seperti belanja umum karena barang telah dilakukan pemaketan. Namun, sekolah tetap dapat melakukan negosiasi dengan penyedia.
Tahap 3: Negosiasi
Negosiasi bertujuan memastikan penyedia mampu memenuhi:
- jumlah barang;
- spesifikasi;
- waktu pemenuhan;
- lokasi pengiriman;
- harga terbaik;
- ruang lingkup pekerjaan.
Harga yang disepakati harus sudah memperhitungkan seluruh komponen biaya yang diperlukan, termasuk pajak dan ongkos kirim.
Setelah tercapai kesepakatan, dibuat dokumen kesepakatan dan draft surat pesanan. Setelah disetujui kedua pihak, draft tersebut menjadi surat pesanan yang disamakan dengan kontrak penyediaan barang.
Tahap 4: Barang Dikirim dan Diperiksa
Penyedia wajib mengirimkan barang sesuai waktu dan lokasi yang telah disepakati.
Saat barang tiba, sekolah harus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau tim/kelompok kerja yang ditetapkan kepala sekolah.
Hal yang perlu diperiksa terutama:
- jumlah barang;
- kesesuaian spesifikasi;
- kondisi barang;
- waktu dan lokasi penerimaan.
Dengan demikian, sekolah sebaiknya tidak langsung menyatakan barang diterima sebelum melakukan pemeriksaan.
Bagaimana Pelaporannya?
Setelah belanja selesai, sekolah wajib menyimpan dan menyampaikan bukti pelaksanaan setiap tahapan.
Bukti tersebut antara lain:
- bukti persiapan belanja;
- bukti negosiasi;
- bukti kesepakatan belanja;
- bukti pemeriksaan dan penerimaan barang;
- bukti pembayaran.Untuk transaksi yang dilakukan melalui SIPLah, bukti belanja tersedia dan terdokumentasi dalam sistem.
Setelah dana direalisasikan melalui SIPLah, transaksi juga dilaporkan melalui Buku Kas Umum (BKU) pada ARKAS. Pencatatan realisasi pada BKU harus sesuai dengan pembelanjaan yang sebenarnya dilakukan.
Checklist Sekolah Penerima Bantuan
Agar pelaksanaan lebih mudah, sekolah dapat menggunakan checklist berikut:
Pastikan sekolah tercantum sebagai penerima bantuan.
Periksa data sekolah, kepala sekolah, dan bendahara.
Lengkapi PKS.
Lengkapi SPTJM.
Lengkapi kuitansi penerimaan.
Tanda tangan dokumen secara elektronik melalui Simenulis.
Aktifkan Rekening VA setelah mendapat pemberitahuan bank.
Laporkan penerimaan dana melalui Simenulis.
Aktifkan sumber dana bantuan pada ARKAS.
Aktifkan kertas kerja sumber dana bantuan.
Susun perencanaan belanja.
Pastikan spesifikasi barang sesuai panduan.
Belanja melalui SIPLah.
Pilih kategori bantuan sesuai zona.
Lakukan negosiasi dengan penyedia.
Pastikan harga sudah memperhitungkan pajak dan ongkos kirim.
Periksa jumlah dan spesifikasi barang saat diterima.
Simpan seluruh bukti transaksi dan dokumen belanja.
Catat realisasi pada BKU ARKAS.
Lengkapi BAST dan laporan pertanggungjawaban.
Kesimpulan
Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun 2026 bukan sekadar bantuan untuk membeli buku dan alat tulis. Program ini memiliki mekanisme yang cukup terstruktur mulai dari penetapan penerima, penyaluran melalui Rekening VA, perencanaan menggunakan ARKAS, pembelian melalui SIPLah, hingga pemeriksaan barang dan pelaporan.
Hal paling penting bagi sekolah penerima adalah menggunakan dana sesuai RPD dan spesifikasi yang ditetapkan, memperhatikan zona wilayah, melakukan pembelanjaan melalui SIPLah, serta menyimpan seluruh bukti pertanggungjawaban.
Sekolah juga perlu memperhatikan batas waktu: perencanaan belanja dimulai paling lambat 14 hari setelah dana masuk, sedangkan pembelanjaan harus dilakukan paling lambat 45 hari kalender setelah dana masuk ke Rekening VA.
Dengan memahami alur tersebut sejak awal, sekolah dapat menghindari kesalahan dalam pembelian, memastikan barang yang diterima sesuai spesifikasi, serta membuat pertanggungjawaban dana bantuan menjadi lebih tertib dan mudah diperiksa.
Untuk memastikan sekolah Anda mematuhi seluruh rambu-rambu yang ditetapkan, saya sangat menyarankan Anda membaca secara utuh Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026.
👉 [Baca dan Unduh Panduan Pelaksanaan Resmi di https://simenulis.kemendikdasmen.go.id/panduan
👉 Akses portal aktivasi bantuan:
Sumber: Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026, Keputusan KPA Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026, tanggal 12 Agustus 2026.
