OPS BUKAL - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah menjadi dewa penolong bagi sekolah miskin yang selama ini kembang kempis dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Biasanya sekolah semacam itu adalah sekolah swasta yang berada di komunitas masyarakat bawah, siswanya berasal dari orangtua kurang mampu, SPP-nya kecil, akhirnya keuangan sekolah minim dan susah untuk memutar roda sekolah dengan baik. Ketika ada BOS, sekolah dapat “bernafas” karena BOS dapat menopang biaya operasional sekolah.
Tampaknya BOS bertolak dari amanat Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun”. Nah, karena warga negara yang berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6 ayat (1)), maka BOS diberikan kepada semua SD dan SMP. Kalau hanya mengacu pada pasal tersebut pelaksanaan BOS sudah tepat, karena diberikan kepada semua SD dan SMP, tanpa melibat karateristiknya.
Namun Pemaknaan Pasal 11 ayat (2) UU no. 20/2003 perlu direnungkan secara substansial. Pasal 4 ayat (1) UU No. 20.2003 menyatakan “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” Berkeadilan bermakna anak-anak mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang baik, sesuai dengan bakat dan minatnya. Tidak diskirimiatif, artinya tidak boleh anak-anak kurang mampu mendapatkan pendidikan yang kurang baik, karena kemampuan membayarnya kecil.
Di sinilah yang menjadi bahan renungan, bagaimana merangkai makna pasal 11 ayat (2) dengan pasal 4 ayat (1). Dalam upaya mendorong pendidikan yang berkeadilan, seharusnya pemerintah juga berperan menciptakan keseimbangan. Keseimbangan agar perbedaan akses ke pendidikan yang bermutu bagi masyarakat yang mampu tidak berbeda jauh dengan masyarakat yang kurang mampu. Kesenjangan mutu pendidikan dari sekolah kaya dan sekolah miskin harus dikurangi dan itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kalau mengacu pada delapan standar pendidikan sebagaimana diterapkan selama ini, banyak sekolah yang telah mencapai delapan standar atau paling tidak mendekatinya. Namun juga sangat banyak sekolah masih jauh di bawah standar tersebut. Sekolah yang telah memenuhi delepan standar, biasanya sekolah kaya, berada di komunitas masyarakat kaya dan siswanya juga berasal dari keluarga kaya. Sebaliknya sekolah yang jauh di bawah standar, biasanya berada di komunitas masyarakat miskin dan siswanya berasal dari keluarga kurang mampu.
Bagaimana mendekatkan gap tersebut? Itulah yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan BOS dapat menjadi salah satu instrumen yang baik. Sekolah kaya sebenarnya tidak memerlukan BOS, karena orangtua siswa mampu menopang biaya operasional sekolah. Bahkan seringkali berlebih. Bukankah pasal 9 UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelengga-raan pendidikan. Rasanya sangat wajar jika keluarga kaya memberikan dukungan finansial bagi penyelenggaraan sekolah tempat anaknya belajar.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa keluarga kaya sering berebut memasukkan anaknya ke sekolah bagus. Bahkan bersedia membayar cukup mahal. Yang harus dijaga adalah jangan sampai seleksi masuk ke sekolah seperti itu didasarkan kepada besarnya sumbangan. Namun setelah masuk, sangat wajar jika orangtua memberikan sumbangan, sesuai dengan kemampuannya. Nah, jika ada orangtua siswa yang kurang mampu, pemerintah perlu memberikan BOS sesuai dengan jumlah anak seperti itu.
Saya yakin jumlah sekolah seperti itu cukup banyak. Jumlah orangtua yang mampu memberi sumbangan juga cukup banyak. Seiring dengan perbaikan ekonomi masyarakat, jumlah tersebut juga akan semakin banyak. Jika pola pikir itu diterapkan, saya yakin cu kup banyak dana BOS yang “tidak terpakai”. Tinggal bagaimana memanfaatkan dana tersebut agar lebih berhasil guna.
Dana tersebut sebaiknya dipakai untuk membantu sekolah yang masih jauh dari standar dan orangtua siswa tidak mampu memberikan sumbangan. Selama ini sekolah seperti itu mengandalkan dana BOS untuk operasional sekolah. Umum-nya mereka tidak memiliki dana untuk pengembangan, karena orangtua tidak memiliki kemampuan memadai untuk memberikan sumbangan.
Dengan cara itu BOS dapat menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan mutu pendidikan yang diterima oleh masyarakat Indonesia. Ada pemeo, anak orang kaya memperoleh gizi baik, belajar di sekolah bagus, sehingga menjadi SDM yang berkualitas, memperoleh kesempatan kerja yang baik dan akhir-nya menjadi orang kaya seperti orang-tuanya. Sementara itu, anak orang miskin memperoleh gizi yang kurang baik, belajar di sekolah yang seadanya, pada akhirnya tidak memiliki keahlian, memperoleh perkerjaan seadanya dan menjadi orang miskin seperti orangtuanya. Semoga BOS dapat mematahkan pemeo tersebut.
Oleh Muchlas Samani Sumber : http://eksis.ditpsmk.net/artikel/bos-itu-untuk-apa-dan-untuk-siapa