OPS BUKAL - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun
2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.
- Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baikdan benar.
- Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
- Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
- Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Lalu dalam hal apa saja dan kegiatan apa yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia?
Berikut beberapa kutipan pasal-pasal dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia
- Pasal 3 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pasal 4 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
- Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
- Pasal 23 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
- Pasal 25 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
- Pasal 26 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
- Pasal 27 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
- Pasal 28 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
- Pasal 30 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
- Pasal 31 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia
- Pasal 32 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
- Pasal 33 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Pasal 34 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
- Pasal 35 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Pasal 36 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Pasal 37 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Pasal 38 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Pasal 39 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
- Pasal 40 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
- Pasal 41 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
Semoga Bermanfaat