OPS BUKAL - POS UN SMP SMA SMK Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non- formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.
Berdasarkan POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020, Persyaratan Peserta Ujian Nasional secara umum adalah sebagai berikut.
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
- Dalam rangka penjaminan mutu Pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
- Peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
- Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan ya ng setingkat lebih rendah.
- Khusus peserta didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus memiliki dokumen penyetaraan dan/atau pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
- Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
- Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing Jenjang Pendidikan kesetaraan.
- Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan non-formal atau formal yang terakreditasi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Kesetaraan di Luar Negeri adalah sebagai berikut.
- Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan non-formal.
- Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
- Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidi kan non-formal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diverifikasi dan diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Dalam hal tidak berada dalam Pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan non -formal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari direktorat terkait.
Dalam POS UN UNBK Tahun Pelajaran 2019/2020, juga dinyatakan bahwa peserta didik sekolah rumah, juga dapat mengikuti UN / UNBK, adapun persyaratan peserta UN bagi Pendidikan Informal (Sekolah Rumah) adalah sebagai berikut.
- Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
- Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
- Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
Selengkapnya silahkan download POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2019/2020
Link download POS UN SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
Demikian informasi tentang POS UN SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun
Pelajaran 2019/2020. Semoga Bermanfaat, terima kasih.
Demikian informasi tentang POS UN SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 atau Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun
Pelajaran 2019/2020. Semoga Bermanfaat, terima kasih.