🔔New Update Telegram

SE Dirjen GTK tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Ristek  tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bernomor 2796/B/GT.00.06/2021 yang dikeluarkan tangga 31 Mei 2021 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.


Pada Poin Pertama Dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
  1. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
  2. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud Ristek;
  3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud Ristek;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.
di Poin Kedua Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru hanya dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.


Poin ketiga Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
  1. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  2. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  3. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
  4. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

Poin keempat Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

Selanjutnya dalam poin kelima ditegaskan bahwa seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
  1. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
    1. Pasfoto;
    2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
    3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
    4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
    5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
      • i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
      • ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
  2. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
  3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Terakhir dalam poin ke 6 dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
  1. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
  2. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
  3. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
  4. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek;
  5. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbud Ristek melalui:
    1. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
    2. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
  6. f. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

selengkapnya Surat Edaran GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bisa dilihat melalui tautan dibawah ini

 Disini atau Disini


Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen GTK tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.


About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.