🔔New Update Telegram

Syarat dan Ketentuan Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

OPS BUKAL - Secara umum ketentuan tes seleksi PPPK Guru berbasis linieritas ijazah atau pendidikan calon guru PPPK dengan bidang studi atau mata pelajaran yang ada di sekolah hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.



Lalu bagaimana Syarat dan Ketentuan Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 ? 

 Persyaratan sebagai calon PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut
  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Adapun Kriteria untuk menjadi Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1 adalah :
  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;
  3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.

dengan ketentuan Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1 adalah sebagai berikut :
  • a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;
  • b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;
  • c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
  • Point c ini dapat ditafsirkan bahwa Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier tetap Dapat Mendaftar PPPK atau P3K.

Adapun Kriteria untuk menjadi Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 2 adalah :
  1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
  2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

dengan ketentuan Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 2 adalah sebagai berikut :
  • a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
  • b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
  • c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
  • d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Kriteria untuk menjadi Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3 adalah Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua. Ketentuan atau syarat Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 tahap 3 atau Kesempatan Ketiga, adalah sebagai berikut :

  • a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
  • b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
  • c. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Sebagaimana diketahui dalam Seleksi PPPK Guru tahun 2021 ada kebijakan Afirmasi. Adapaun ketentuan kebijakan afirmasi PPK Guru adalah
  1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
  2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
  3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
  4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
  5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis

Perlu diketahui bahwa batas usia melamar PPPK Guru adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.



Adapaun Link Pendafatarn CPNS maupun PPPK tahun 2021 hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Demikian informasi tentang Syarat dan Ketentuan Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga tidak keliru, terima kasih.

About the Author

Operator Sekolah, Opreker, Blogger

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai Postingan.
Komentar yang anda berikan adalah tanggapan pribadi,
kami berhak menghapus semua komentar yang mengandung kata-kata pelecehan, intimidasi, dan SARA. Terima kasih.

Tandai Beri tahu saya untuk mendapatkan informasi balasan.
KLIK DIBAWAH
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.